Home Pemilu 2024 Kapok! Zulhas Olok-olok Salat dan Tauhid, Laskar Islam Lapor Polisi

Kapok! Zulhas Olok-olok Salat dan Tauhid, Laskar Islam Lapor Polisi

Karanganyar, Gatra.com- Komentar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) tentang gerakan salat dan amin usai surat Alfatihah menuai kontra dari umat Islam. Di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Laskar Umat Islam Karanganyar (Lakik) melaporkan Zulhas yang diduga menistakan agama ke polisi.

Massa Lakik terlebih dulu berkumpul di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar selepas salat Jumat. Mereka sempat menggelar orasi di depan masjid agung tersebut. Awalnya aksi massa berencana berlanjut ke kantor DPD PAN Karanganyar namun urung dilaksanakan.

"Kami umat Islam sangat kecewa dengan pernyataan Zulkifli Hasan. Polisi harus memprosesnya dengan pasal penistaan agama," kata Koordinator Aksi, Mulyono dalam orasinya, Jumat (22/12).

Zulkifli Hasan melontarkan kata-kata menistakan agama itu ketika menyampaikan sambutannya selaku Menteri Perdagangan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa (19/12) di Semarang.

Rekaman Zulhas beredar viral di media sosial. Dalam video itu Zulhas menyebut perubahan perilaku salat dimana tidak lagi menyebutkan Amin setelah pembacaan Surat Alfatihah, dan takhiyat tidak lagi jari telunjuk, melainkan sudah dua jari. Padahal menjulurkan satu jari itu simbol Tauhid, mengesakan Allah.

Kuasa hukum Lakik, Kadi Sukarna mengatakan pelaporan tersebut dilakukan selain diduga melakukan penistaan agama, juga video tersebut menjadi viral. Sehingga, kata dia besar kemungkinan Mendag Zulkifli Hasan bisa dijerat dengan UU ITE.

"Bisa saja dikembangkan di kepolisian dengannya menjerat saudara Zulfikli Hasan sebagai Menteri Perdagangan, itu locusnya di Semarang, namun karena persoalan ini menjadi viral yang dimana dia mempermainkan suatu gerakan shalat yang mestinya Tasawuf dengan satu jari, namun dilakukan dua jari yang mengatakan karena cintanya kepada Prabowo," ungkap dia.

Dia mengatakan pasal yang akan disangkakan ke Zulfiki Hasan yaitu, pasal 156A KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara .

"Saya selaku Ketua ICMI Karanganyar bersama Laskar Islam Karanganyar melaporkan secara resmi, terkait tindak pindana kami agama islam," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyono membenarkan adannya laporan tersebut. Pihaknya mangaku sudah menerima laporan dari ICMI Karanganyar soal dugaan tindak pidana penistaan agama.

140