Home Regional Liburan Natal 2023 & Tahun Baru 2024, Tips Persiapkan Keamanan Perjalanan Sebaik Mungkin

Liburan Natal 2023 & Tahun Baru 2024, Tips Persiapkan Keamanan Perjalanan Sebaik Mungkin

Jakarta, Gatra.com- Musim libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah tiba. Bus penumpang Antar Kota Antar propinsi (AKAP) kebanjiran penumpang. Animo masyarakat menaiki bus AKAP terus meningkat, menyusul saling berlombanya P.O Bus memberikan layanan terbaik bagi para penumpang.

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat pengguna bus umum, adalah menjaga barang bawaannya saat bepergian menggunakan bus penumpang. Jangan sampai keriangan yang sudah terbayang saat merencanakan liburan, terganggu lantaran kekurangtelitian selama di perjalanan.

Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin menyebutkan, tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang. Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan imbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing-masing, seperti dompet, ponsel, atau gadget lainnya.

“Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step a head (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa keranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang haruslebih
berhati-hati,” kata Hery.

Pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerugianbarang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa.kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut.

Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan KewajibanPenumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan
penumpang yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya.

Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga. “Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.

Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo hal itu dilakukan saat tiba di tujuan. “Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” katanya.

Isu barang bawaan pribadi penumpang bus mengemuka, setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023 lalu.

Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Ia menambahkan manajemen Rosalia Indah akan melakukan sejumlah evaluasi dan peningkatan
layanan sebagai salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para penumpang, dengan harapan kejadian serupa tidak
akan terulang kembali.

35