Talang Ubi, Gatra.com --Insiden kecelakaan maut terjadi antara mobil Toyota Rush bernomor polisi B 2473 POZ yang dikendarai Ketua KPU Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Topandri menabrak sepeda motor Honda Beat di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, Minggu (24/12) pukul 15.00 WIB kemarin.
Dua pengendara motor yang masih bersaudara yakni Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.
Atas peristiwa ini, Satlantas Polres PALI telah melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan tersebut.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Hari ini (Rabu) kami melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ," ujarnya Rabu (27/12).
Sebagai mana yang dimaksud pasal tersebut, Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri, selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan itu di Desa Benakat Minyak. Di antaranya, memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komprehensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkara nya," tegasnya.
Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Terkait beredarnya kabar jika dirinya masih berkeliaran usai kecelakaan, dibantah langsung oleh Topandri. Ia bahkan sempat melakukan panggilan video dengan sejumlah awak media saat berada di ruang pemeriksaan.
"Saya masih diamankan di Polres PALI. Dan Alhamdulillah kondisi saya sekarang dalam keadaan sehat sehat saja. Memang benar saya mengalami laka lantas. Dan ini adalah musibah berat, tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperi ini" ujarnya.
Topandri juga menyebut jika keluarganya telah mengunjungi keluarga korban. "Dari keluarga saya suda silaturahmi dengan keluarga korban," ungkapnya.