Karanganyar, Gatra.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan alat industri pertanian (Alsintan) di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Saiful dan Danar, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Satu lagi tersangka bernama Budi akhirnya menyerahkan diri setelah buron.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengatakan, tiga tersangka terlibat juga di kasus dugaan pungutan liar pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
"Tiga tersangka itu terlibat di dua kasus, yakni korupsi penjualan alsintan tahun 2021 dan dugaan pungli UPPO. Saiful dan Danar sudah ditahan pada 5 Juli lalu usai berkas pemeriksaan lengkap. Keduanya ditahan di Mapolres Karanganyar. Sedangkan Budi baru saja menyerahka diri setelah DPO [buron]. Ia juga akan ditahan setelah berkas penyidikannya lengkap," kata Robert, Kamis (11/7).
Kajari tak menampik satu dari tiga tersangka itu mantan calon legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang nyaleg di Pemilu 2024 lalu. Ia adalah Syaiful.
Kajari mengatakan, dugaan korupsi jual beli alsintan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Kemudian tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diperoleh adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.
Tindakan melawan hukum ini terjadi karena bantuan mesin combine harvester tahun 2021 diperjualbelikan ke pihak lain. Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Oleh oknum penerima bantuan diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. Bahkan, kini bantuan ini telah diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur.
"Kami sampai sekarang masih mencari keberadaan barang bukti bantuan alsintan. Terakhir di Jawa Timur, tapi dapat info malah sudah di Jawa Barat," kata dia.
Ketiga tersanga itu juga terjerat perkara pungli UPPO yang nilainya mencapai Rp270 juta. Kajari mengatakan, total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ini berkisar Rp600 juta.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan, sebelumnya tim penyidik telah meningkatkan kasus dugaan pungutan liar UPPO, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Hartanto, ditemukan atau telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan bantuan.
“Dalam kasus ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," katanya.
Menurut Hartanto, kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, sebanyak 10 kelompok tani mendapat bantuan hibah masing-masing sebesar Rp200 juta untuk pengelolaan pupuk organik di Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Setelah bantuan hibah disalurkan, salah satu pengurus meminta jasa atas dicairkannya bantuan dari pemerintah tersebut. Masing-masing kelompok tani dimintai uang jasa antara Rp30 juta sampai Rp50 juta.
“Ada lima kelompok tani yang terkonfirmasi dimintai uang jasa. Kasus ini terus kami kembangkan,” katanya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.