Home Kalimantan Mawardi Tegaskan, Tanah Yang Dikuasai PT Perembee Bukan Tanah Terlantar

Mawardi Tegaskan, Tanah Yang Dikuasai PT Perembee Bukan Tanah Terlantar

Pelaihari, Gatra.com - Direktur PT Perembee Mawardi angkat bicara terkait adanya isu yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai PT Perembee adalah tanah terlantar.

"Tanah PT Perembee bukan tanah terlantar atau terindikasi terlantar," bebernya kepada Gatra.com di Pelaihari, Sabtu (30/12).

Namun, terang Mawardi, setelah adanya rapat panitia C pada tanggal 30 Desember 2013, lahan PT Perembee oleh BPN Provinsi Kalsel dikeluarkan dari database lahan terindikasi terlantar. "Jadi untuk isu lahan bermasalah atau terindikasi terlantar, pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Hibah pada Maret 2014 sudah tidak ada, dimana jelas, hibah tersebut bukan atas jasa Pemkab Tala yang mengeluarkan lahan PT Perembee dari lahan terindikasi terlantar," tegasnya.

Dengan demikian, kata Mawardi, terkait isu tanah terlantar sudah clear. Pihak Pemkab Tala yang diwakili Kabag Hukum menyampaikan bahwa adanya hasil rapat panitia C tanggal 19 Desember 2013 dengan pihak BPN terkait lahan PT Perembee. Kepala Kantor BPN menyampaikan bahwa rapat panitia C pasti diikuti juga oleh pihak Pemkab Tala.

"Kesimpulan rapat, lahan PT Perembee oleh BPN Provinsi di keluarkan dari database lahan terindikasi terlantar. Jadi untuk isu lahan bermasalah atau terindikasi terlantar pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Hibah pada Maret 2014 sudah tidak ada. Jelas hibah tersebut bukan atas jasa Pemkab Tala mengeluarkan lahan PT Perembee dari lahan Terindikasi terlantar," cetusnya.

Adapun isu yang dilontarkan oleh M Darmin selaku Kadis BPKAD yang menyatakan bahwa lahan RSUD H Boejasin diperoleh dari pelepasan hak setelah habis masa pakainya oleh perusahaan swasta kemudian kembali ke negara, maka disitulah daerah memanfaatkannya kembali, juga tidak terbukti dan terbantahkan dengan penyampaian dari Kabag Hukum Pemkab Tala yang mengakui bahwa lahan SHGU PT Perembee berakhir tanggal 14 Agustus 2021, dan hal tersebut juga ditegaskan oleh kepala BPN bahwa lahan PT Perembee belum berakhir dan RSUD H Boejasin mendapatkan lahan tersebut karena adanya hibah dari PT Perembee yang ditindaklanjuti dengan pelepasan hak.

"Terkait hal ini jelas lahan PT Perembee belum berakhir dan RSUD H Boejasin mendapatkan lahan tersebut karena adanya hibah dari PT Perembee, terlepas akta pelepasan hak yang dibuat oleh notaris benar atau salah. Ini dapat dibuktikan tidak ada SK menteri yang menyatakan lahan RSUD H Boejasin adalah lahan negara," tegasnya.

Mawardi pun mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan 27 Desember 2023 yang digagas oleh Pj Bupati Syamsir Rahman, sehingga permasalahan lahan bisa segera berakhir.

"Pada pertemuan akhirnya terurai permasalahan isu yang tidak bertanggung jawab terkait asal usul lahan RSUD H Boejasin dan PT Perembee mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Pj Bupati Tala. Semoga hasil pertemuan bisa dijalankan bersama demi kemajuan pembangunan di Tala dan demi terciptanya lapangan kerja, untuk menurunkan Inflasi dan meningkatkan IPM," harap Mawardi.

1712