Home Hukum Dua Hari Operasi, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi

Dua Hari Operasi, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi

Purworejo, Gatra.com - Satlantas Polres Purworejo, Polda Jateng menggelar operasi penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya knalpot brong sejak kemarin, Kamis (4/1). Penindakan ini diambil dalam rangka untuk menjamin keselamatan lalin serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada pengguna jalan.

Selain itu, operasi tersebut juga sesuai dengan program Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jawa Tengah zero knalpot brong. Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Lantas AKP Untung Ariyono menjelaskan bahwa, sejak kemarin pihaknya bekerja sama dengan TNI melakukan operasi terhadap pengguna motor brong.

Selama dua hari, puluhan motor terjaring operasi. Yang memprihatinkan, dari puluhan pemotor yang terjaring razia, sebagian berstatus pelajar.

"Hari ini (5/1), kami bekerja sama dengan TNI menggelar operasi penindakan pelanggaran lalulintas, khususnya knalpot brong di sekitar Kolam Renang Arta Tirta (Jalan Purworejo-Magelang). Sekitar 20 motor yang terjaring operasi karena menggunakan knalpot brong. Saat ini kami amankan di Kantor Satlantas Polres Purworejo (sebelah barat Kantor Bupati)," terang Kasat Lantas, Jumat (5/1).

Bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil, lanjut AKP Untung, ada syarat-syarat yang hafus dilengkapi. Pemilik sepeda motor harus mengganti knalpot sesuai dengan standar pabrik. Kemudian, surat-suratnya harus dilengkapi serta haris membuat surat pernyataan dan testimoni bahwa ia tak akan melakukan kesalahan yang sama (motor menggunakan knalpot brong).

"Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 285 ayat 1," imbau Kasat Lantas.

Sebagai informasi, bunyi pasal tersebut adalah 'Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu'.

Selain sepeda motor, polisi juga akan menindak mobil yang memakai knalpot brong. Karena knalpot brong sangat berbahaya bagi pengguna jalan serta menimbulkan polusi suara.

187