Semarang, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah meringkus empat tersangka jaringan pengedar Narkoba lintas pulau Jawa-Sumatera.
Para tersangka itu masing-masing berinisial TO, RW, PR dan GDA. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti Narkoba yakni 52,08 Kg sabu dan 35.050 buktir ekstasi senilai puluhan miliar.
“Empat tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih. Masih akan dilakukan pengembangan dan tidak mungkin pengungkapan lebih lanjut,” kata Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Loby Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (23/2).
Jumpa pers dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen, Agus Suryo Nugroho, Direktur Reserese Narkoba, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas PoldaJateng, Kombes Pol Satake Bayu, dan pejabat utama lainnya
Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba jaringan lintas Jawa dan Sumatra bermula dari penangkapan terhadap tersanga TO dan RW di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,010 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir.
Dari pengembangan terhadap tersangka TO dan RW anggota Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 menangakap tersangka PR dan GDA, di pintu gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Hasil penggeledahan terhadap PR dan GDA, polisi menyita barang bukti sebanyak 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi, yang telah dikemas dalam 49 paket.
“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan sabu dengan dimasukkan dalam tumpukan kardus minuman kotak dalam truk diesel box. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan anggota Ditresnarkoba Polda Jateng,” ujar Kapolda Jateng.
Selain menyita 52 kg sabu dan 35 ribu butir sabu,dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti satu unit truk diesel, mobil Xenia, empat unit handphone Android, kartu ATM serta uang tunai senilai Rp6,5 juta.
Kapolda Jateng menambahkan, para tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya pre emtif dan preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.
“Di Jateng sekarang sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat,” katanya.
Sementara, salah seorang tersangka menyatakan telah tiga kali mengirim paket sabu dan ekstasi menggunakan mobil dengan mendapatkan imbalan yang pertama Rp62 juta, kedua Rp8,5 dan ketiga Rp100 juta.
“Ini pengiriman yang keempat kali, tapi ketangkap polisi,” ujarnya.