Home Internasional Putusan Mahkamah Internasional: Perintahkan Israel Cegah Genosida, Gagal Penuhi Permintaan Gencatan Senjata

Putusan Mahkamah Internasional: Perintahkan Israel Cegah Genosida, Gagal Penuhi Permintaan Gencatan Senjata

Den Haag, Gatra.com - Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Keputusan itu juga tidak memerintahkan Israel untuk gencatan senjata seperti yang diminta Afrika Selatan.

Reuters, Jumat (26/1) melaporkan, Afrika Selatan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) awal bulan ini, dan memintanya memberikan tindakan darurat untuk menghentikan pertempuran, yang telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina .

Mereka menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara dalam serangannya yang dimulai setelah militan Hamas menyerbu dari Gaza ke Israel yang menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang. Israel berusaha agar kasus tersebut dibatalkan.

Dalam putusan hari Jumat, itu para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan bahwa mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida, dan memutuskan bahwa orang-orang Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Namun mereka tidak memutuskan manfaat dari tuduhan genosida tersebut.

Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan “sangat menyimpang,” dan menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.

77