Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Aliansi Advokat Indonesia, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, presiden boleh berkampanye dan memihak atau mendukung salah satu Capres-Cawapres dalam pemilu.
“Undang-Undang Pemilu Pasal 281 Ayat (1) tegas menyatakan, dalam hal berkampanye presiden itu boleh, gubernur boleh, menteri juga boleh,” kata Otto usai acara deklasari dukukungan Aliansi Advokat Indonesia kepada Prabowo-Gibran di Balai Kartini, Jakarta, Jumat petang (26/1).
Lebih lanjut Otto menjelaskan, kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat publik yang disebutkan di atas tadi boleh berkampanye, tantunya dia mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
“Kalau berkampanye pasti dia bepihak, masa dia berkampanye untuk tiga calon misalnya, kan untuk satu calon,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau aturan hukum tersebut, menurut Otto, itu secara substansi harus bisa dimaknai bahwa presiden itu bisa atau boleh berpihak atau mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
“Wajar sekali saya kira [mendukung] bahwa cawapres itu anaknya, ya wajar berpihak dan itu sah dan tidak boleh disangkal,” tandasnya.
Meski boleh berkampanye dan mendukung calon atau pasangan capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2024 ini, lanjut Otto, namun pejabat tersebut harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Karena selama ini ada anggapan yang keliru, seakan-akan seorang presiden itu tidak bisa memihak, tidak boleh berkampanye, dan sebagainya,” ujar dia.
Otto lebih lanjut menjelaskan, kalau ada pihak yang menilai itu tidak etis atau melanggar etika, maka harus kembali didasarkan pada UU atau aturan hukum tadi.
“Hukum yang paling tinggi. Kalau hukum sudah membenarkan, tidak mungkin ada pelanggaran etika. Kalau dia melaksanakan itu, tidak mungkin ada pelanggaran etika, jangan dibalik-balik. Kalau sesuai dengan hukum pasti tidak melanggar etika,” ujarnya.
Adapun mengenai deklarasi dukungan Aliansi Advokat Indonesia kepada Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran, kata Otto, karena mereka yang paling pantas untuk memimpin Indonesia untuk periode selanjutnya.
“Kita memberikan dukungan ini karena kita ingin negeri, negara kita ini bisa lebih baik daripada yang ada sekarang, sekarang sudah bagus, akan lebih baik lagi,” katanya.
Menurutnya, sekitar 4 ribu advokat hadir dalam deklarasi Aliansi Advokat Indonesia kepada Prabowo-Gibran. “Tapi saya kira lebih [dari 4 ribu orang] karena banyak yang berdiri, saya perkirakan 5 ribu orang ini,” ucapnya.
Ketua Panitia Deklarasi Dukungan DPN Alianai Advokat Indonesia, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, anggota Aliansi Advokat Indonesia merupakan advokat dari berbagai organisasi advokat. Mereka datang hampir dari seluruh wilayah di Indonesia.
Sebelum terbentuknya Aaliansi Advokat Indonesia, para advokat mungkin hanya berpikir bahwa advokat hanya fokus menangani perkara di pengdilan. “Sudah waktunya advokat memikirkan negara,” kata Dwiyanto yang juga Sekjen Aliansi Advokat Indonesia ini.
Sementara itu, Prabowo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari ribuan advokat Aliansi Advokat Indonesia. Selain itu, ia merasa terharu karena Aliansi Advokat Indonesia mempertemukannya kembali dengan Wilfrida Soik, TKI asal NTT yang sempat dibelanya sehingga bebas dari hukuman mati di Malaysia.
“Saya terharu bisa melihat Wilfrida lagi, Pak Otto kok masih ingat, saya sudah lupa karena banyak kesibukan, tapi yang penting Wilfrida bisa bahagia sekarang,” ujar Prabowo yang sempat berkomunikasi langsung dengan Wilfrida melalui video conference dalam acara ini.