Home Hukum Otto Minta Polri agar Penyidik Lama Tak Ikut Tangani Kasus Vina

Otto Minta Polri agar Penyidik Lama Tak Ikut Tangani Kasus Vina

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, meminta Kapolri dan Kapolda Jabar agar tidak menyertakan penyidik lama dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Ekky.

“Kami minta Polri karena ini masih ada penyidikan, supaya penyidik lama jangan ikut tangani perkara itu,” kata Otto di Jakarta pada pekan ini.

Otto meminta agar penyidik lama tidak diikutsertakan dalam penyidikan kasus yang dituduhkan kepada tersangka Pegi Setiawan di Polda Jawa Barat (Jabar) agar tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest).

“Mohon kepada Polri, kalau boleh mohon yang memeriksa itu jangan ada yang penyidik yang dulu supaya tidak konflik kepentingan,” tandasnya.

Terlebih lagi, ayah korban Ekky yang merupakan anggota polisi disebut-sebut sebagai pihak yang menangkap ke-8 orang untuk diproses hukum. “Sebenarnya tidak boleh, conflict of interest. Jadi sebenarnya enggak tepat,” ujarnya.

Otto meminta demikian karena penyidikan kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Vina dan Ekky serta perkosaan terhadap korban diduga kuat menyalahi aturan.

Pasalnya, belakangan banyak kejanggalan yang terungkap bahwa ke-8 orang terpidana, salah satunya telah bebas, diduga kuat bukan pelaku sebenarnya yang menghabisi dua sejoli tersebut.

Berdasarkan pengakuan para terpidana, mereka terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Ekky karena sudah tidak tahan disiksa polisi.

Menurut Otto, banyak saksi yang menerangkan bahwa pada waktu pembunuhan Vina dan Ekky, ke-8 orang yang kemudian divonis bersalah, di antaranya hukuman penjara seumur hidup, tidak berada di lokasi kejadian perkara (TKP).

Kejanggalan kian menguat ketika polisi kemudian menyatakan, 3 orang tersangka yang buron dan masuk alam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua di antaranya, yakni Andi dan Dani adalah fiktif. Polisi meralat setelah menangkap Pegi Setiawan.

Menurut Otto, pembatalan ini menambah kejanggalan proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Ekky. Pasalnya, dalam surat dakwaan dan putusan majelis hakim, tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh 11 orang.

Otto lebih lanjut menyampaikan, Andi dan Dani adalah orang yang ikut membawa Vina dan Ekky ke playover untuk mengaburkan fakta yang sebarnya. Kedua sejoli tesebut dibawa ke sana agar orang mengira bahwa mereka korban kecelakaan lalu lintas.

“Dalam dakwaan jaksa, Andi dan Dani ini yang membawa korban Vina dan Ekky ke playover menggunakan sepeda motor dan itu juga putusan hakim,” ujarnya.

Otto menilai aneh dengan langkah polisi menyatakan Andi dan Dani itu adalah fiktif. “Pahahal di dakwaan itu ada. Kalau dakwannya isinya fiktif, berati tuntutannya fiktif juga. Akibatnya putusan hakim tidak benar,” ujarnya.

Otto perihatin kalau memang ke-8 orang yang divonis bersalah itu bukan pelakunya namun harus menanggung perbuatan orang lain.

“Kalau itu terjadi kepada anak, putri kita bagaimana rasanya,” ujar dia.

59