Home Hukum Perkara Pembunuhan Vina, Peradi: Polisi Tak Boleh Paksa Keluarga Sudirman Cabut Kuasa

Perkara Pembunuhan Vina, Peradi: Polisi Tak Boleh Paksa Keluarga Sudirman Cabut Kuasa

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, polisi tidak boleh memaksa pihak keluarga dan Sudirman untuk mencabut suarat kuasa karena itu hak Sudirman untuk menentukan siapa pengacara untuk mendampinginya.

“Dia [Sudirman] harus diberikan kebebasan untuk bisa memilih advokatkatnya,” kata Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat petang, (7/6).

Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, yang juga hadir dalam konferensi pers bersama ayah dan ibu Sudirman, mengaku heran mengapa polisi ngotot agar pihak keluarga atau Sudirman mencabut kuasa yang diberikan kepadanya.

“Saya juga enggak ngeri apa ini, karena sebenarnya, prosesnya [Sudirman] sudah selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut Titin menyampaikan, ia tidak paham dan bertaya-tanya mengapa polisi begitu ngebet untuk mengganti kuasa hukum Sudirman. “Saya juga enggak paham. Saya juga enggak ngerti, kan saya bukan siapa-siapa, saya cuman pengacara kampung. Ngapain ngeributin saya, saya bukan siapa-siapa,” ujarnya.

Titin menyampaikan, tidak akan meninggalkan Sudirman dan beberapa terdakwa yang ditangkap kemudian diadili karena dari awal ia merasa yakin bahwa beberapa orang tersebut bukan pelaku pembunuhan Vina dan Ekky.

“Dari dulu saya yakin betul yang ditangkap itu bukan pelaku karena antara bukti yang dihadirkan, antara hasil visum dan tuntutan itu juah berbeda,” tandasnya.

Menurut Titin, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terlalu sadis pengakuan dari para terdakwa. “Semenara dari hasil visum dan barang bukti yang dihadirkan tidak sedikit pun mendekati kebenaran ini,” ucapnya.

Terlebih lagi, lanjut Titin, saat ini pihak kepolisian juga berupaya membawa keluarga Sudirman ke Polda Jawa Barat (Jabar) tanpa surat panggilan apapun. Ini membuat dilema, satu sisi ini tidak benar tapi kalau mempertahankan atau melarang mereka datang bisa terkena pasal perintangan penyidikan.

“Itulah saya melaporkan terhadap Bapak Ketua DPN Peradi karena saya merasa sudah tidak nyaman, saya juga merasa sudah tidak sanggup menyelesaikan masalah ini sendirian,” katanya.

“Itu sebabnya saya mengajukan permohonan perlindungan karena sudah tidak tahu bagaimana untuk hal-hal yang dilakukan kepolisian yang dilakukan kepada keluarga Sudirman,” ujarnya.

Otto Hasibuan, menyampaikan, Peradi merasa prihatin kalau betul apa yang diceritakan Titin yang merupakan advokat anggota Peradi. Itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dalam penanganan suatu kasus.

“Karena advokat itu haruslah bebas dan mandiri dan bebas dari rasa ketakutan, tekanan siapapun dalam menjalankan tugasnya. Jadi kalau seperti ini terjadi yang rugi itu adalah masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Peradi meminta aparat kepolisian tidak melakukan cara-cara di luar hukum. Peradi meminta Kapolri dan Kapolda Jabar untuk menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak melakukan tindakan di laur hukum.

Terlebih lagi, lanjut Otto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan perhatian agar kasus ini dibuka secara tuntas. Dengan demikian, polisi tidak boleh melakukan langkah-langkah di luar hukum.

“Ibu Titin anggota Peradi. Tentunya kami DPN Peradi punya kewajiban hukum dan moral untuk membela kepentingan anggota kami di samping kepentingan dari masyarakat yang meminta perlindungan hukum kepada kami,” kata Otto.

106