Bandung, Gatra.com- Dari Bumi Siliwangi, civitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) menyeru Jokowi dan elit politik taat etika saat pemilu 2024. Agar pesta demokrasi berjalan jujur dan adil. Sikap itu mereka lontarkan lewat pernyataan yang digelar pada Sabtu (3/2).
Unpad menilai belakangan ini kualitas demokrasi Indonesia makin anjlok di bawah presiden Jokowi. Berbagai peraturan muncul dari proses yang jauh dari partisipasi publik, seperti Omnibus Law.
Semua itu berpuncak pada dirusaknya demokrasi dengan kasus nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam syarat capres-cawapres dalam Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Unpad mereaksi era bencana demokrasi itu dengan tujuh sikap.
"Menyerukan agar presiden, para pejabat publik, kandidat capres-cawapres dan para elite politik serta masyarakat untuk turut bersama dalam 'Penyelamatan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat'," tulis Unpad dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).
Pernyataan sikap ini diteken Ketua Senat UNPAD, Ketua Dewan Profesor, para Guru Besar UNPAD, alumni, dan jajaran BEM dari setiap Fakultas.
Pertama, pelaksanaan demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten.
Kedua, presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhadap hukum dan etika, bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan.
Ketiga, negara dan pemerintah beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan pemilu.
Keempat, mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi.
Kelima, bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Keenam, Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakkan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara.
Ketujuh, mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.