Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), tidak boleh dianggap enteng.
Hasto mengatakan, putusan DKPP ini menegaskan permasalahan etika atas pencalonan Gibran membuatnya menjadi berkekuatan hukum. Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan semua komisionernya hanya disanksi peringatan keras.
“Keputusannya tidak bisa dianggap main-main karena pelanggaran etik sangat-sangat serius. Dan, ini juga menunjukkan bahwa Pemilu ini sejak awal, ketika terjadi manipulasi di mahkamah konstitusi, itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan,” ucap Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (5/2).
Menurut Hasto, putusan DKPP ini mempertanyakan legalitas dan legitimasi dari penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pemilu 2024. Hasto berharap, KPU dan Bawaslu bisa memproses putusan DKPP sebagaimana mestinya.
“Dengan keputusan DKPP itu, harus menjadi penguat bagi seluruh elemen KPU juga Bawaslu untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” lanjut Hasto.
Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini menegaskan, KPU dan Bawaslu harus menempatkan suara rakyat sebagai hukum tertinggi yang patut ditaati. Ia mengatakan, kedua lembaga ini tidak boleh dimanipulasi oleh pihak manapun.
“Sehingga, KPU dan Bawaslu betul betul bertindak dengan firm, dengan merdeka, independen, dengan jujur, dan mampu menghadapi berbagai tekanan-tekanan siapapun. Ini yang harus dilakukan,” kata Hasto lagi.