Home Hukum Ada Nama Dahlan Iskan Dalam Dakwaan Dugaan Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Ada Nama Dahlan Iskan Dalam Dakwaan Dugaan Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jakarta, Gatra.com - Nama Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan disebutkan dalam pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Nama Dahlan Iskan disebut sebanyak dua kali dalam dakwaan. Pertama, menyangkut posisi Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PLN yang ia jabat pada periode 2009-2011.

“Bahwa untuk menjaga permintaan (demand) dari pengguna gas hasil regasifikasi, Terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PLN,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Surat perjanjian ini tertuang dalam Ketentuan Pokok Perjanjian Pengembangan Bersama Nomor PT PLN 424.PJ/040/DIR/2010 dan tertanggal 29 November 2010.

Perjanjian kerja sama ini menindaklanjuti Inpres No 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Salah satu program yang dicanangkan adalah pembangunan infrastruktur gas, yaitu floating storage and regasification terminal (FSRT) di wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Serta, pembangunan small scale LNG receiving terminal 1.

Lalu, berdasarkan Inpres 14 tahun 2011, Pertamina ditugaskan untuk melakukan pembangunan floating storage and regasification unit (FSRU) di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pembangunan FSRU ini disebut sangat bergantung dengan adanya demand dari pengguna gas hasil regasifikasi dan ketersediaan supply berupa pasokan LNG.

Atas dasar Inpres inilah Pertamina dan PLN menjalin kerja sama yang telah disebutkan di atas. Hal ini juga yang menjadi cikal bakal Pertamina menjalin kerja sama dengan perusahaan LNG dari Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction yang kemudian dipersoalkan dalam kasus dugaan korupsi ini.

Jaksa menjelaskan, Pertamina menjajaki kerja sama dengan perusahaan asing dengan alasan, ketersediaan gas dalam negeri terbatas dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Nama Dahlan Iskan kembali disebut dalam dakwaan. Kali ini, Dahlan sudah menjabat Menteri BUMN. Berdasarkan Surat Nomor S-140/MBU/2012, Dahlan Iskan menginformasikan kepada Direksi sekaligus Dewan Komisaris PT Pertamina terkait sejumlah perubahan rencana terhadap Inpres yang disebutkan di atas

“Di dalam surat tersebut disampaikan hasil rapat di Kantor Wakil Presiden tanggal 13 Maret 2012, di antaranya memutuskan membatalkan pembangunan Terminal FSRU Jawa Tengah yang awalnya akan dilakukan oleh Pertamina,” lanjut Jaksa.

Namun, isi surat ini tidak disampaikan Karen kepada jajarannya sehingga proses kerja sama pengadaan LNG tetap dilaksanakan.

Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara hingga sebesar USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625,.) karena telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).

Atas tindakannya, Karen didakwa telah melanggar dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

85