Home Hukum Modus Tersangka Anggota DPRD Papua Barat dalam Kasus Korupsi

Modus Tersangka Anggota DPRD Papua Barat dalam Kasus Korupsi

Jakarta, Gatra.com – Polri membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) TA 2018 senilai Rp6,1 miliar. Rasuah itu dilakukan dengan modus belanja hibah lebih tinggi dan fiktif.

"Tersangka Yan Anton Yoteni selaku Ketua Umum Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) dengan mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya dan mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan [fiktif]," kata Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, dalam keterangan tertulis, Rabu, (21/12).

Baca Juga: Korupsi Anggota DPRD Papua Barat Bikin Negara Rugi Rp4,3 Miliar

Daniel mengatakan, tersangka Yan Anton Yoteni adalah anggota DPRD Papua Barat. Pria berusia 52 tahun itu telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada (7/12).

Bahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Papua Barat telah merampungkan berkas perkara tersangka dan mengirimkan ke Kejaksaan.

"Pengiriman berkas perkara tersangka Yan Anton Yoteni [tahap 1] oleh penyidik Tipidkor Polda ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," ungkap jenderal bintang dua itu.

Kini, Polda Papua Barat tengah menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila lengkap, polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

"Rencana tindak lanjut koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, dalami peran tersangka lainnya, dan melakukan asset tracing [pelacakan aset]," ucap Daniel.

Polda Papua Barat menyita sejumlah barang bukti dalam rasuah ini. Antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2018, Perubahan 2018 dan 2019, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat tentang penetapan penerima dana hibah.

Lalu, dokumen pencairan (Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D, Surat Perintah Membayar/SPM dan Surat Permintaan Pembayaran/SPP), proposal Kawal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kuitansi, dan dokumen permohonan pencairan. Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan Kawal TA 2018, Perubahan 2018 dan 2019, dan satu unit sepeda motor Kawasaki type LX 150 H (d-Tracker) Nomor Register PB 4779 MU.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP

Penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/143/IX/2021/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 13 September 2021. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/04.a/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 14 September 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/18.a/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 1 Agustus 2022. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/26.a/Res.3.3/XI/2022/Ditreskrimsus, tanggal 17 November 2022.

Tersangka yang merupakan anggota dewan itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

241