Home Pemilu 2024 Tak Penuhi Parliamentary Threshold, Meski Raih Suara Terbanyak, TGB Gagal Masuk Senayan

Tak Penuhi Parliamentary Threshold, Meski Raih Suara Terbanyak, TGB Gagal Masuk Senayan

Mataram, Gatra.com - Meski memperoleh peraihan suara tertinggi Caleg DPR RI Dapil NTB II Pulau Lombok dari Partai Perindo, namun tidak serta merta Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo TGB M Zainul Majdi dapat melenggang ke Senayan, mengingat Partai Perindo secara nasional belum memenuhi 4 persen ambang batas atau parliamentary threshold DPR RI.

Data real count KPU pada Jumat (16/2) hingga pukul 14:31:48 di 1.810 dari 11.530 TPS (15,70 %), TGB meraih 39.413 jauh mengungguli sejumlah Caleg lainnya termasuk petahana DPR RI.

Adapun perolehan suara untuk petahana DPR RI Dapil NTB II seperti Nanang Samodra (Demokrat) 13.211, Suryadi Jaya Purnama (PKS) 13.370, M. Syamsul Luthfi (NasDem) 8.139, Sari Yuliati (Golkar) 18.917, Rachmat Hidayat 14.249 dan lainnya.

Meski demikian raihan suara Perindo di Dapil NTB II bahkan tertinggi kedua di bawah Gerindra. Perindo 44.156 (10,48 %). Gerindra 70.879 (16,82 %). Namun secara nasional berdasarkan Dapil, perhitungan KPU hingga pukul 14: 40:48 di 106.320 dari 823.236 (12,91 %) menempatkan Perindo di posisi bawah dengan 393.104 (1,58 %).

Karena itu, Perindo belum bisa memenuhi 4 persen ambang batas atau parliamentary threshold DPR RI. Artinya, kendati suara TGB tertinggi, maka berdasarkan data sementara ini, TGB berpotensi belum bisa masuk ke Senayan.

Seperti diketahui, aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414, disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Disebutkan, bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

379