Jakarta, Gatra.com - Perindo mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil Pileg tingkat DPRD pada Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, menyampaikan, ada tiga pokok materi yang pihaknya ajukan ke MK.
“Pertama, ada selisih suara. Kedua, ada satu TPS yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali,” ucap Pardo Sitanggang saat dimintai keterangan usai memasukkan gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/2).
Pardo menjelaskan, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali secara terang dan jelas bertentangan dengan Pasal 80 Ayat (3) PKPU. Jika ini terjadi, pada TPS setempat patut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Lalu, pokok ajuan ketiga yang disebut adalah di salah satu TPS ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS. Hal ini mengakibatkan surat suara tersebut tidak sah.
“Harapan kita memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya, bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik,” kata Pardo.
Ia mengatakan, putusan MK juga bisa memerintahkan agar PSU bisa dilaksanakan. Hal ini pernah terjadi di tahun 2019 untuk salah satu daerah di Sulawesi.
Pardo menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan 20 bukti untuk memperkuat gugatan mereka.
“Pertama itu ada salinan C1, DPTd, DPTb, C Plano juga. Ada rekomendasi PSU dari Panwaslu kecamatan Pangururan dan surat Bawaslu,” lanjut Pardo.
Ia menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU di kecamatan tersebut. Namun, rekomendasi ini tidak dilaksanakan.
Selain Perindo, Partai Hanura juga baru saja mengajukan gugatan untuk hasil Pileg di tingkat DPRD pada empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
“Dalam beberapa dapil di DPRD Provinsi dan Kabupaten, kami ada beberapa tempat yang kehilangan kursi karena kesalahan perhitungan,” ucap Kuas Hukum Hanura, Fadil Supatra Akbar saat dimintai keterangan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).