Home Hukum Terbukti Bersalah Melanggar Aturan Kampanye, KPU Purworejo Coret Caleg Nasdem dari DCT

Terbukti Bersalah Melanggar Aturan Kampanye, KPU Purworejo Coret Caleg Nasdem dari DCT

Purworejo, Gatra.com - KPU Purworejo, Jawa Tengah, mencoret Terpidana Pelanggaran Larangan Kampanye, Muhamad Abdullah, SE, SH, MAP dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Keputusan ini diambil pasca perkara pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak yang belum memiliki hak pilih tersebut, dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Muhamad Abdullah adalah Caleg petahana yang bertarung di Dapil Purworejo 6 (Kecamatan Bener, Loano, Gebang) nomor urut 1 dari Partai Nasdem.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Purworejo nomor 1530 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabuaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupateb Purworejo dalam Pemilu Tahun 2024.

"Kesatu : Menetapkan Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Partai NasDem sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Kedua: Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mencoret atas nama Muhammad Abdullah, S.E., S.H., MAP dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," demikian isi putusan tersebut.

Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo tanggal 16 Februari 2024. Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, meskipun Muhamad Abdullah dicoret dari DCT, namun proses rekapitulasi suara tetap berjalan. "Proses rekap akan berjalan seperti biasa, suara beliau tetap dibaca jadi suara Beliau. Karena rekap di kecamatan sifatnya hanya membacakan angka perolehan dan memperbaiki jika ada kesalahan," kata Jarot melalui aplikasi pesan instant WhatsAp, Sabtu malam (17/02) .

Adapun rujukan pembatalan sebagai Caleg (terpilih) menurut Jarot, ada di pasal 285 UU 7 tahun 2017 pada huruf (b) yang berbunyi "pembatalan penetapan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih".

Sedangkan Muhamad Abdullah saat dihubungi menyampaikan bahwa, ia akan mempelajari SK KPU tentang pencoretan dirinya dari DCT terlebih dahulu "Besok nggih, saya tak mempelajari SK-nya dulu. Belum sempat baca-baca (SK) karena masih banyak tamu," kata Abdullah.

Baca juga: Caleg Nasdem Purworejo, Terdakwa Kasus Kampanye Anak di Bawah Umur, Bebas Setelah Banding

Sebagai informasi, dalam situs pemilu2024.kpu.go.id, dari perhitungan suara sementara hingga pukul 21.09 WIB, Sabtu tanggal 16 Februari 2024, Abdullah memperoleh 1.624 suara, jauh mengungguli rival-rivalnya di Partai Nasdem yang bertarung di Dapil Purworejo 6.

Sedangkan Caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah Suprihatin dengan perolehan 883 suara.

Sebelumnya, dalam sidang banding Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan Muhamad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu.

Terkait kasu iini Abdullah memangs udah menjalani dua kali persidangan. Dalam keputusan Pengadilan Negeri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pn Purworejo, Abdullah divonis penjara 3 bulan dan denda Rp6 juta. Sedangkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, vonis itu diubah menjadi pidana 6 bulan kurungan dengan percobaan 1 tahun.

256