Jakarta, Gatra.com -Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan, Yudi Noviandri mengungkap, pemberian Rp 100 juta yang dalam dakwaan disebutkan dan ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan itu, ternyata diperuntukkan bagi orang lain.
Hal ini terungkap saat Yudi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi untuk Hasbi Hasan.
Awalnya, Yudi mengaku lupa dengan pemberian yang dimaksud. Namun, jaksa membacakan keterangannya yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Yudi tercatat pernah mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta kepada anggota TNI sekaligus ajudan Hasbi, Danil Afrianto.
Dalam dakwaan, uang yang ditransfer kepada Danil disebutkan diserahkan kepada Hasbi. Namun, Yudi berkata lain.
“Waktu itu bang Danil cerita, waktu itu butuh uang perlu,” ucap Yudi Noviandri saat memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Yudi mengaku tidak ingat total uang yang dibutuhkan Danil. Ia hanya menyampaikan, akan membantu semampunya.
Jaksa pun mencecar Yudi terkait alasan Danil meminjam uang kepadanya.
“Waktu itu, cerita dia, (sedang) ada restorasi mobilnya, Jimny merah, saya inget banget,” lanjut Yudi.
Ia menjelaskan, dirinya sempat bertemu Hasbi Hasan dua kali. Pertama, pada awal tahun 2021, saat itu ada rapat evaluasi pembangunan di Mahkamah Agung. Kemudian, pertemuan kedua terjadi sekitar Mei 2022 di Lampung ketika Hasbi Hasan hadir sebagai dosen penguji disertasi di Universitas Lampung.
Yudi menjelaskan, permintaan Danil ini disampaikan saat mereka bertemu di Mahkamah Agung. Ia mengatakan, mereka berdua sudah saling mengenal sejak tahun 2016 atau 2017. Yudi pun sudah menganggap Danil seperti keluarga.
Jaksa kembali mencecar kesaksian Yudi karena pernyataannya dalam persidangan berbeda dengan keterangannya ketika diperiksa oleh penyidik.
“Ini di BAP nomor 10, Danil Afrianto menyampaikan ke saya untuk bantu-bantu ke Bapak (maksudnya Hasbi Hasan). Kemudian setelah saya sampai di Palembang saya menyetor ke rekening Daniel Afrianto di bank BCA,” ucap jaksa.
Yudi mengaku, saat diperiksa penyidik KPK, ia banyak lupa karena grogi dan panik.
Mengingat posisi dan latar belakang Yudi sebagai ketua PN, jaksa meragukan kesaksiannya.
Namun, berulang kali Yudi mengatakan kalau dirinya tidak diarahkan dalam penyidikan.
“Walaupun saya ketua PN, ketika diperiksa KPK, siapa yang gak grogi, gak stress, blank semuanya,” kata Yudi.
Ia mengaku, saat diperiksa oleh KPK, ia lebih banyak berdiskusi dengan penyidik untuk menjawab pertanyaan yang diajukan.
Hasbi Hasan bersama dengan Dadan Tri Yudianto juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara terkait KSP Intidana melibatkan Heryanto Tanaka.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.