Jakarta, Gatra.com - Kesimpangsiuran informasi mengenai perbedaan antara gim online dan judi online masih menjadi isu yang relevan di masyarakat. Namun, apa sebenarnya yang membuat suatu permainan online dapat dikategorikan sebagai judi?
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP.
Menurut aturan hukum itu, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.
"Jika Anda bermain catur karena mengikuti perlombaan dan memenangkan uang sebagai hadiah, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai judi. Namun, jika Anda bertaruh pada hasil permainan orang lain, baru dapat dianggap sebagai tindakan perjudian," katanya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (20/2).
Dia menambahkan bahwa gim online merupakan hiburan yang menguji kemampuan seseorang dalam permainan, dan belum tentu dapat dikategorikan sebagai judi. Meskipun terdapat unsur membeli koin dalam gim online, namun hal itu tidak bisa dianggap sebagai judi jika dilakukan hanya di dalam permainan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.
"Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian," tegasnya.
Namun, dalam hukum positif saat ini, gim online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.
"Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," ucapnya.
Menurutnya, esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah, di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini membuka kembali akses unduh gim Higgs Domino Island (HDI) di Play Store dan App Store pada 18 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah pengembang gim mematuhi syarat dan aturan yang ditetapkan oleh Kemenkominfo, termasuk penutupan fitur kirim pada 17 Februari 2024.
Meskipun fitur kirim koin telah ditutup di Higgs Domino Island, pemain masih dapat menikmati permainan ini sebagai hiburan semata. Koin tidak dapat diperdagangkan oleh pemain. Selain itu, Higgs Domino Island bukanlah platform perjudian online. Gim ini diklasifikasikan sebagai permainan papan atau kartu yang dirancang untuk memberikan hiburan kepada pengguna.
Tindakan ini diambil untuk menjaga agar permainan HDI tidak terkait dengan praktik perjudian dan tetap menjadi permainan kartu yang menarik bagi para pemainnya.