Mataram, Gatra.com - Dua Aset yang saat ini dikuasai Pemprov NTB yakni gedung Bawaslu dan Gedung Dharma Wanita, letaknya bersebelahan di Jalan Udayana, Kota Mataram masih disengketakan antara penggugat dengan Pemprov NTB.
Sengketa ini sebenarnya sudah ada titikl terang pada bulan September 2020 setelah warga selaku penggugat kalah di tingkat Pengadilan Negeri. Namun Tergugat (Pemprov NTB, red) justru kalah di pengadilan tinggi.
Atas keputusan itu, warga selaku penggugat tetap bersikeras mengklaim jika kedua asset itu merupakan miliknya. Sebaliknya tergugat (Pemprov NTB) juga meyakini bahwa lahan Bawaslu dan Gedung Wanita adalah lahan milik pemerintah provinsi NTB.
Kepala Biro Hukum NTB, Lalu Rudy Gunawan menjelaskan, meskipun lahan tersebut masih berstatus sengketa, namun tidak dilakukan pengosongan, mengingat masih dimanfaatkan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang saat ini masih bekerja ekstra, untuk mengawal dan mengawasi Pemilu dan Pilkada hingga selesai.
“Perlu dipahami bersama Bawaslu sedang bekerja guna menuntaskan kepentingan nasional. Karena itu pengosongan tidak dilakukan sampai dengan selesainya pekerjaan pemilukada, tahun depan,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan, Senin (26/2).
Terkait adanya gugatan lahan dua aset milik pemprov, Rudy mengaku tidak tinggal diam.
Rudy menambahkan jika pihaknya juga sudah melaporkan terkait adanya temuan pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat.
“Ada kemungkinan data dipalsukan. Kemenangan terhadap Gedung Wanita dan Bawaslu oleh penggugat itu menggunakan surat pinjam pakai yang diduga palsu. Di persidangan penggugat menggunakan surat palsu di persidangan. Dan sudah kita laporkan. Sudah dilakukan tahap penyelidikan oleh kepolisian Polda NTB,” terangnya.
Setelah gugatan Biro Hukum masuk dalam tahap penyidikan, Rudy mengaku bahwa tersangka (penggugat sebelumnya) meminta bertemu dengan tim Biro Hukum. Saat itu tersangka mengaku bahwa ia tidak pernah memiliki tanah di Udayana. Ia hanya diperalat oknum yang ingin memenangkan lahan Bawaslu dan Gedung Wanita.
Rudy yakin bahwa pihaknya optimis akan memenangkan gugatan kasus sengketa lahan ini.
“Sudah seharusnya aset pemprov dijaga dan dipertahankan, karena kedua aset ini bukan hanya milik pemprov, tetapi juga milik seluruh mayarakat NTB,” tandasnya.