Home Sumbagsel Kejari Pagar Alam Tahan 3 Oknum ASN BPN Terlibat Mafia Tanah SHM Hutan Lindung

Kejari Pagar Alam Tahan 3 Oknum ASN BPN Terlibat Mafia Tanah SHM Hutan Lindung

Pagaralam, Gatra.com –‎ Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam berhasil membongkar kasus dugaan mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Ada tiga oknum mantan ASN di Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan pada Rabu (6/3/2024). Adapun para tersangkanya, yakni YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muaraenim.

Ketiga tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagaralam, kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagaralam hingga 20 hari ke depan.

Kajari Pagaralam, Fajar Mufti, mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan.

"Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung ini sejak 2017 hingga 2020, yang mana, para tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," ujar Kajari.

Kasi Intelijen Sosor Panggabean didampingi Kasi Pidsus Mery, menambahkan bahwa penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

"Temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara. Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ungkap Mery.

Adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hingga 1,5 hektare. Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

"Setelah melibatkan tim bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung. Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan," bebernya.

Terkait kerugian negara, ia menjelaskan jika hutan lindung merupakan aset negara, sehingga atas kasus ini menyebabkan aset negara berkurang.

"Sementara kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih berdasarkan taksiran tim ahli dan kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intelejen sejak 2020 lalu," ucapnya.

901