Home Hukum Kejagung Tangkap Guru Buronan Perkara Mafia Tanah Pabrik Garmen

Kejagung Tangkap Guru Buronan Perkara Mafia Tanah Pabrik Garmen

Jakarta, Gatra.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Makamhaji, Kartasura, Sahliyatul Khoiriyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Jumat (8/3), menyampaikan, Sahliyatul Khoiriyah ditangkap untuk dieksekusi ke dalam penjara dalam perkara penipuan atau mafia tanah.

Sahliyatul Khoiriyah adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Terpidana Sahliyatul Khoiriyah ditangkap Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada siang tadi, yakni sekitar pukul 10.15 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Ketut menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari terdeteksinya Sahliyatul Khoiriyah di Kota Bekasi dan di Kota Jakarta Timur (Jaktim), Tim memutuskan untuk melakukan pengejaran.

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Jakarta Timur, nomor target sempat mati dan tidak terdeteksi,” ujarnya.

Keesokan harinya, nomor target sempat aktif kembali di daerah Kota Bekasi. Tim segera mengejar target hingga akhirnya dapat ditemukan dan diamankan di Jalan Nangka, Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.

“[Dia ditangkap] saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan kendaraan mobil,” katanya.

Tim SIRI Kejagung kemudian membawa terpidana Sahliyatul Khoiriyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Klaten.

Ia menjelaskan, Sahliyatul Khoiriyah berstatus terpidana setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023,” ujarnya.

Sahliyatul Khoiriyah terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yakni melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terpidana Sahliyatul Khoiriyah melakukan penipuan terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, Jateng.

“Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp2.153.125.000 (Rp2,1 miliar),” ujarnya.

83