Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sejumlah Rp10 miliar dan SGD 2 juta terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
“Uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Sabtu (9/3).
Ia menjelaskan, uang sejumlah Rp10 miliar dan SGD 2 juta tersebut merupakan hasil dari penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim (HL) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung meggeledah sejumlah tempat di atas terkait kasus dugaan korupsi timah mulai dari Rabu hingga Jumat (6–8/3). Selain uang, penyidik juga menyita bukti elektronik dan kumpulan dokumen.
Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” katanya.
Kejagung telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.
11. RL, General Manager PT TIN.
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT.
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
14. ALW selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.