Home Sumbagsel Saksi Ahli Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Sidang Akuisisi Anak Perusahaan PTBA

Saksi Ahli Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Sidang Akuisisi Anak Perusahaan PTBA

Palembang, Gatra.com -- Pengadilan Tipikor Kelas 1 Khusus Palembang mengagendakan dua agenda sidang dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) yaitu pemeriksaan tiga orang ahli yang dihadirkan penasihat hukum R. Tjahyono Imawan, kemudian dilanjutkan oleh pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi.

Tiga ahli dari berbagai bidang hadir untuk memberikan kesaksian mereka. Persidangan yang berlangsung kemarin dihadiri oleh ahli akuntansi mantan BPKP yaitu Irmansyah, Ak., MAcc., CA, CPA, CGAA. yang memaparkan tentang tata cara penghitungan kerugian negara.

Adapun saksi Irmansyah menggunakan dua standar perhitungan keuangan negara yaitu Standar Penghitungan Kerugian Negara (SPKN) dan Standar Jasa lnvestigasi (SJI).

Kemudian saksi lainnya yakni Prof. Dr. H. Djumardin, S.H. M.Hum. yang merupakan ahli perdata kontrak bisnis serta Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.H., M.Hum. selaku ahli hukum korporasi.

Irmansyah menerangkan jika yang berwenang untuk men-declare Kerugian Keuangan Negara adalah BPK dan tidak bisa di-declare oleh Akuntan Publik.

"Belum pernah ada orang yang diperkaya melebih dari kerugian [yang dituduhkan jaksa]," ujar Irman saat ditanyakan mengenai dakwaan jaksa yang menyatakan jumlah yang diperkaya lebih besar dari kerugian negara.

Selanjutnya Prof. Halim membahas keterkaitan akuisisi dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pada Pasal 3 UUPT menerangkan mengenai tanggung jawab pemegang saham di mana pemegang saham tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi (separate legal entity).

Mengenai jika ada pelanggaran-pelanggaran pada badan perseroan, dijelaskan oleh Ahli harus diselesaikan melalui Pasal 138 UUPT melalui delik aduan, dan tidak bisa disapu rata dengan UU Tipikor.

Pemeriksaan ahli selanjutnya Prof. Djumardin menerangkan bahwa akuisisi, yang merupakan jual beli saham, adalah aktivitas kontraktual yang tidak dapat dijerat dengan pasal korupsi.

"Karena UU Tipikor hanya untuk UU yang secara eksplisit mengatur tentang Tipikor, sebagaimana dijelaskan dalam pasal jika setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini," jelasnya.

Sidang dilajutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebagai saksi. Agenda sidang menjadi ajang klarifikasi bagi para terdakwa, yang hadir sebagai saksi, terkait proses akuisisi PT SBS. Mereka menegaskan bahwa proses akuisisi telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan UU Perseroan Terbatas.

Para terdakwa juga menyatakan keheranan atas tuduhan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada mereka. Para terdakwa berargumen bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya tidak memahami perbedaan substansial antara proses akuisisi dengan pengadaan barang dan jasa.

Milawarma juga turut membeberkan situasi pada saat akuisisi. "Pada saat itu PTBA dalam kondisi yang genting karena harga batubara yang terus merosot, sehingga dibutuhkan kontraktor sendiri yang bisa menekan harga priduksi, dimana akuisisi SBS merupakan penyelamat PTBA," ujarnya

"Pak Tjahyono itu malaikat penolong yang menyelamatkan PTBA, dengan ikhlas dia melepas sahamnya di SBS kepada BMI," ungkapnya.

Salah satu terdakwa yaitu Syaiful Islam, pada saat ditanya majelis hakim mengenai kerugian negara menjawab jika saja saat itu penyidik mendengarkan saran BPKP untuk memanggil ahli akuisisi sebelum menaikkan kasus ini, mungkin nasib mereka tidak seperti sekarang.

"Penyidik malah menunjuk akuntan 'abal-abal' untuk menyatakan kerugian negara," ucapnya.

Sementara Ainuddin yang merupakan penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan mengatakan ahli-ahli yang hari ini dihadirkan sudah menjelaskan secara terang posisi kliennya yang seharusnya dari awal tidak dapat dijadikan tersangka, karena ini adalah subjek hukum Perdata dan bahkan dalam Perseroan sudah diatur penyelesaiannya pada UUPT.

"Jika [jaksa] menetapkan tersangka hanya dengan ahli yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kredibilitas dan keilmuannya kan jadinya seperti ini. Saham BUMN jadi anjlok, kan negara yang dirugikan. Sekarang kalau sudah anjlok begini siapa yang mau tanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan.

Diduga kasus akuisisi tersebut merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar. Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 15 Maret dengan agenda tuntutan dari JPU.

130