Home Nasional Pengamat Nilai Ada Faktor Lain Dibalik Perolehan Suara Tinggi Shanty Alda, Pengusaha yang Jadi Saksi Kasus Korupsi

Pengamat Nilai Ada Faktor Lain Dibalik Perolehan Suara Tinggi Shanty Alda, Pengusaha yang Jadi Saksi Kasus Korupsi

Jakarta, Gatra.com- Shanty Alda Nathalia, merupakan calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan yang mencetak sejarah pada Pemilu 2024. Pengamat Politik, Ujang Komarudin menyebut, jika bicara suara tinggi itu ada beberapa faktor yang perlu dilihat terkait sosok Shanty Alda.

Sebab, Shanty meraup suara terbesar di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX, yang meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Hasil sementara, Shanty meraup suara sebanyak 196.328 suara.

"Kita cek dulu background-nya dia, apakah anak pengusaha atau anaknya pejabat. Itu kalau suara paling tinggi ada banyak faktor,” kata Ujang dikutip pada Selasa, (12/3).

Menurut Ujang, tidak dapat dipungkiri juga ditengah-tengah pelaksanaan pemilu itu adanya dugaan politik uang yang tinggi kepada masyarakat.

Makanya, ia mengatakan patut dicurigai juga jika perolehan suaranya tinggi itu diduga melakukan money politic.

“Faktor yang paling tinggi ditengah-tengah Pileg kita money politic yang tinggi. Jangan-jangan dengan pengeluaran uang yang cukup besar,” jelas dia.

Selain itu, Ujang juga melihat faktor lain bahwa Shanty bisa jadi melakukan kampanye dengan maksimal sehingga dapat meraup suara tertinggi pada Pemilu Legislatif 2024 di Jawa Tengah IX.

“Faktor lainnya bisa jadi investasi politik, mungkin kampanyenya habis-habisan dengan total dan dia sudah siap untuk menang. Faktor turun langsung dan sebagainya. Kalau kita bicara suara tinggi banyak faktornya, tapi kemungkinan besar faktor kekuatan uang untuk kampanye dan sebagainya,” tegas Ujang.

Diketahui, Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

Sebelumnya, Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat,(1/3).

Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. "Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali.

Belakangan ini, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) menjadi tersangka.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Alex.

Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di Tanah Air. Sehingga, banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di daerah tersebut. Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.

"Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," jelas Alex.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

330