Home Hukum Usai Sidang, SYL Ungkit Pernah Jadi Pahlawan Bagi Negara dan Dapat Penghargaan dari KPK

Usai Sidang, SYL Ungkit Pernah Jadi Pahlawan Bagi Negara dan Dapat Penghargaan dari KPK

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkit prestasi dan kinerjanya melayani masyarakat usai menjalani agenda pembacaan eksepsi di persidangan kasus perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

“Saya ini mengawali karier saya dari bawah. Untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa negara, dan rakyat. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat di saat Covid,” ucap SYL usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

SYL berharap materi eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dapat dipahami dengan baik. Ia mengaku siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum pun membacakan sejumlah prestasi dan kinerja SYL yang disebutkan telah mengabdikan diri kepada negara selama sebagian besar hidupnya.

Beberapa penghargaan yang diterima SYL justru diberikan oleh KPK. Misalnya, Penghargaan Anti Gratifikasi Terbaik dari KPK Tahun 2019; Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik dari KPK Tahun 2019; Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Kementan Tahun 2021-2022 dari BPK, dan tiga penghargaan berturut-turut dari Badan Dunia Food and Agriculture Organization (FAO) atas prestasi Kementan di bidang Pertanian dan Peternakan pada tahun 2020-2022.

Melalui eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, SYL memohon agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan, rumusan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum. Memerintahkan Terdakwa SYL dibebaskan dari tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan,” ucap kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat membacakan permohonan eksepsi.

Usai pembacaan eksepsi selesai, Djamaludin juga mengajukan permohonan tambahan kepada majelis hakim. Permohonan yang diajukan adalah terkait jadwal sidang dan jadwal pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up) SYL yang jatuh pada hari yang sama, yaitu setiap Rabu.

“Terkait dengan kesehatan klien kami yang sedianya setiap hari Rabu itu beliau harus check up di RSPAD. Sudah 3 minggu ini beliau belum melakukan check up. Sehingga, mohon berkenan bila majelis hakim tidak keberatan bisa persidangan itu dimulai di hari Kamis, yang mulia,” ucap Djamaludin.

Permohonan penggantian jadwal sidang ini langsung ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. Hakim menegaskan, jadwal sidang para hakim di Pengadilan Negeri dan Tipikor Jakarta Pusat sudah penuh sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan.

Hakim justru meminta agar penasehat hukum dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan kesehatan SYL di RSPAD. Hakim pun mengingatkan agar penasehat hukum dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait izin pemeriksaan kesehatan yang dimaksud.

“Insyaallah, kami akan penuhi penetapan itu. Yang penting saudara ajukan permohonan sebelum persidangan dan tentukan jadwal pemeriksaan sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh sebelum menutup persidangan.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

33