Purworejo, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut ijin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, Hawa Tengah. Pencabutan ijin usaha Bank Purworejo tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.
Melalui wawancara tertulis, Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa, pencabutan izin usaha BPR bukan disebabkan karena keadaan ekonomi yang buruk. Juga bukan disebabkan oleh dampak perekonomian terhadap BPR.
"Namun utamanya disebabkan oleh praktik tata kelola yang buruk di internal banknya, adapun dampaknya terhadap perekonomoian sangat tidak signifikan," kata Dimas Yuliharto, Rabu (13/03/2024).
Dimas mepanjutkan, LPS akan menindak tegas para oknum yang terbukti menyebabkan kerugian pada BPR Purworejo.
"LPS akan melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi bank tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas," tegasnya.
Bank Purwprejo masih memiliki set-aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi agunan para debitur. Dimas menjelaskan, setelah BPR Bank Purworejo dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS kemudian membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan aset-aset bank tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"LPS menjamin hak-hak karyawan bank terlikuidasi, yakni gaji dan pesangon akan tetap dibayar sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," ungkap Dimas.
Dalam melakukan penjualan aset Bank Purworejo, tim likuidasi akan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Pejabat Lelang Kelas II.