Home Hukum LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL

LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL

Jakarta, Gatra.com- PH, eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).

Berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 27 November 2023, PH diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

Dalam sidang tersebut, Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap PH. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.

​​​​​​Baca juga: SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba karena Rutan Merah Putih KPK Kurang Ventilasi

“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ungkap Susilaningtias dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (17/4).

Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL ini diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer). Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan tiga yang menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN.

HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural. Sedangkan  UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.

Baca juga: Usai Sidang, SYL Ungkit Pernah Jadi Pahlawan Bagi Negara dan Dapat Penghargaan dari KPK

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkas Susilaningtias.

26