Sukoharjo, Gatra.com- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku sebut saja Sumadi alias SM, 35 tahun, warga Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku nekat mengambil dan menjual sepeda motor milik Hadi Siswanto warga Dukuh Plampang, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas mewakili Kapolres AKBP Sigit, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Motornya itu tidak terkunci, oleh pelaku didorong kemudian dibawa ke tukang kunci," kata Dimas, Kamis (14/3).
Tak tanggung-tanggung, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban sekaligus BPKB. Oleh pelaku, sepeda motor tersebut dijual melalui online dengan harga Rp3,8 juta.
Mendapati motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.
"Menerima laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (6/3)," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.