Banyuasin, Gatra.com -- Sekretaris dan Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin Bambang dan Mardiyani, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kamis (14/3/2024). Keduanya ditahan atas dugaan penyalagunaan Dana Kopri Banyuasin.
Sebelumnya kedua tersangka sempat dilakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi, hingga langsung dilakukan penahanaan oleh Pidsus Kejari Banyuasin.
Bambang yang merupakan Sekretaris Korpri Banyuasin, dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan Mardiyanu, yang merupakan Bendahara ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang.
Penahanan atas keduanya lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun Desember 2022 sampai September 2023. Terlebih lagi, iuran Korpri Kabupaten Banyuasin telah mengalami kenaikan, sehingga pasti jumlah kas Korpri Banyuasin akan lebih banyak.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendy didampingi Kasi Intelejen Didi Aditya menuturkan, dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, ditemukan penyelewengan dana korpri yang tidak dapat dipertanggung jawabkan mulai dari Desember 2022 sampai September 2023.
"Bambang selaku sekretaris, modus yang digunakan mengeluarkan kas Korpri tidak sesuai dengan ketentuan, dan menggunakan dana kas Korpri tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya, Jumat (15/3/2024).
Ia menambahkan, untuk Mardiyani selaku bendahara menggunakan modus mengeluarkan dana kas tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan dana Korpri tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga, dengan tindakan yang dilakukan keduanya telah membuat negara mengalami kerugian. Kini kedua tersangka sudah kita berangkatkan ke Rutan Pakjo dan Lapas Wanita Merdeka Palembang," tutup Hendy.