Home Ekonomi Dipanggil Disnakertrans Tebo, PT WPS Berhalangan Hadir, Ini Alasannya

Dipanggil Disnakertrans Tebo, PT WPS Berhalangan Hadir, Ini Alasannya

Tebo, Gatra.com – Keluhan karyawan PT Winner Prima Sekata (PT WPS) terkait dugaan pengabaian hak-hak mereka yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut, akhirnya direspons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi (Disnakertrans) Tebo.

Atas persoalan tersebut, Disnakertrans Tebo pun melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Sayangnya, pihak PT WPS mangkir dari panggilan dengan alasan sedang berada di Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang staf Disnakertrans Tebo, Ikbal, Selasa, 19 Maret 2024.

Dikatakannya, jika pihak perusahaan berjanji akan memenuhi panggilan (undangan) tersebut pada hari Kamis. "Kita sudah surati pihak perusahaan agar datang ke kantor [Disnakertrans Tebo] pada Senin kemarin. Tapi mereka berhalangan hadir dan berjanji akan datang pada Kamis besok,” kata Ikbal.

Ikbal menjelaskan, pemanggilan PT WPS tersebut untuk mengklarifikasi permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai yang disampaikan oleh karyawan pada tanggal 13 Maret 2024.

Adapun perihal yang akan diklarifikasi terkait pengupahan, THR, BPJS tenaga kerja dan kesehatan para pekerja PT WPS.

"Pimpinan PT WPS sedang berada di Jakarta, jadi belum bisa hadir memenuhi undangan kita kemarin. Dia minta waktunya diundur jadi hari Kamis," ungkap Ikbal.

Untuk diketahui, PT WPS telah dilaporkan oleh karyanya ke Disnakertrans Tebo pada tanggal 13 Maret 2024 atas dugaan mengabaikan hak-hak karyawan.

Perusahaan tambang yang beraktivitas di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir ini, dilaporkan berdasarkan kesepakatan seluruh karyawannya pada saat rapat di kediaman salah satu warga di Sungai Bengka, Tebo Ilir.

Dalam rapat tersebut, ada 5 poin yang disepakati, yakni meminta pihak perusahaan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, meminta agar BPJS Ketenagakerjaan karyawan didaftarkan sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

Kemudian, meminta gaji para karyawan dibayar penuh bukan hanya 30 persen. Meminta kepastian pembayaran THR karyawan sesuai aturan. Terakhir, mempertanyakan dasar PHK terhadap sejumlah karyawan sebelumnya.

Para karyawan inipun menyurati Disnakertrans Tebo untuk bisa menyelesaikan permasalah tersebut.

 

 

66