Home Regional Masa Jabatan Kades Ditambah 3 Tahun, Jangan Lakukan Penjaringan Perangkat, Ini Alasannya

Masa Jabatan Kades Ditambah 3 Tahun, Jangan Lakukan Penjaringan Perangkat, Ini Alasannya

Purworejo, Gatra.com - Bupati Purworejo, Jawa Tengah, Hj Yuli Hastuti, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Perpanjangan masa jabatan tersebut sebagai konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU tersebut jabatan Kades ditetapkan menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode. Sebelumnya masa jabatan Kades adalah 6 tahun maksimal 3 periode.

Dari 469 desa di Kabupaten Purworejo, ada 4 desa yang kadesnya kosong karena berbagai sebab, yakni Desa Wirun, Kaliwader, Kaliglagah, dan Kesawen.

Jadi total 465 Kades dari hasil Pilkades mulai tahun 2019 yang mendapat perpanjangan masa jabatan.

"Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa. Relevan dengan hal itu, saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, teriring harapan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa," kata Bupati Yuli Hastuti dalam sambutannya usai penyerahan SK di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (30/5/2024).

Bupati mengingatkan, dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya.

Ketua Umum Paguyuban Kades, Lurah dan Perangkat Desa Kabupaten Purworejo 'Polosoro', Suwarto, berharap agar dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kades bisa lebih giat dalam mengabdi dan membangun desa.

"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini akan mengurangi gesekan pada saat Pilkada 27 November 2024 mendatang. Banyak kades, termasuk saya akan habis masa jabatan pada awal tahun 2025. Dengan SK ini, masa jabatan kami akan selesai tahun 2027," tutur Kades Jatimalang, Kecamatan Purwodsdi itu.

Mengenai adanya perubahan pengisian jabatan perangkat desa yang sekarang menjadi wewenang bupati, Suwarto menjelaskan bahwa saat ini bum ada regulasi yang mengaturnya.

"Regulasi pengisian perangkat desa masih menunggu Permendagri. Jadi para Kades diminta untuk tidak melakukan penjaringan atau seleksi calon perangkat desa sebelum Permendagri disahkan," kata Suwarto.

Budiantoro, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Polosoro menambahkan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU Desa sedang dalam proses penyusunan.

"Prosesnya saat ini telah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham dan di Setneg. Kemudian akan dilakukan harmonisasi di tingkat Kemenko," kata Budiantoro.

29