Home Pemilu 2024 Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Singgung Nepotisme Akar Masalah Pilpres

Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Singgung Nepotisme Akar Masalah Pilpres

Jakarta, Gatra.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyinggung nepotisme sebagai akar permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilpres 2024 yang paslon 03 nilai bermasalah.

Hal ini Todung ucapkan usai mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi. Karena, nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ramifikasi (percabangan) yang begitu banyak,” ucap Todung saat konferensi pers usai penyerahan berkas gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Todung mengatakan, nepotisme yang ada membuahkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Hal ini pun menghasilkan sejumlah keputusan dan kebijakan yang bermasalah.

Deputi Hukum TPN ini, mengatakan, putusan MK 90 merupakan salah satu bukti adanya nepotisme di Indonesia. Kemudian, ramifikasi lainnya adalah intervensi kekuasaan, dan adanya politisasi bansos. Begitupun dengan kriminalisasi kepala desa di banyak daerah.

“Masih ada lagi, misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap salah satu contoh,” lanjut Todung.

Todung menegaskan, demokrasi, konstitusi, dan supremasi hukum di Indonesia tidak boleh diinjak-injak. MK akan sangat diuji dalam mengadili gugatan PHPU ini.

“MK diuji apakah dia akan bertahan sebagai Mahkamah Konstitusi atau akan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan,” kata Todung.

Gugatan PHPU yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud mengandung tiga permohonan. Satu, Paslon 03 meminta agar Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Kemudian, Ganjar-Mahfud meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia. Artinya, hakim MK juga diminta untuk membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024.

42