Home Pemilu 2024 Prabowo-Gibran Daftarkan Permohonan untuk Tangkis Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Prabowo-Gibran Daftarkan Permohonan untuk Tangkis Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Jakarta, Gatra.com – Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Senin malam (25/3), menyampaikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan permohan pada malam ini.

“Kami yang hadir ini semuanya dalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, ada Hinja Pandjaitan, Otto Hasibuan, OC Kaligis, ini bos besar [Hotaman Paris Hutapea], Maulana, dan lain-lain,” katanya.

Yusril menjelaskan, ada 45 orang yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, di antaranya merupakan pengacara ternama dan mempunyai reputasi besar di negeri ini.

“Jadi ada 45 orang tim Pembela Prabowo-Gibran untuk malam hari ini menyerahan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang dajukan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Pertama, lanjut Yusril, Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara permohonan PHPU Pipres 2024 Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan kedua pihak terkait dalam permohonan PHPU Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 Capres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk mejadi pihak terkait untuk kedua perkara tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan semua  kelengkapan persyaratan yang diminta oleh MK untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara PHPU terkait Pilpres 2024 ini.

“Semua kelengkapan yang diminta Mahkamah Konstitusi telah kami serahkan malam ini, antara lain surat kuasa telah lengkap semuanya, berita acara sumpah dari pada anggota advokat semuanya lengkap tidak ada satu pun yang kurang,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusril menyampaikan, Prabowo-Gibran juga telah menandatangani surat kuasa kepada ke-45 orang Tim Pembela Prabowo-Gibran yang akan mewaili mereka dalam persidangan di MK.

“Surat kuasa sudah ditandatangani oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran dan sudah sah dan sudah ditandangani oleh seluruh penerima kuasa dan sudah diserahkan malam ini,” katanya.

“Kemudian surat permohonan sudah diserahkan juga, masing-masing satu-satu, sudah dinyatakan lengkap oleh panitera Mahkamah Konstitusi dan dicatat,” ucapnya.

Setelah menyerahkan permohonan atau pendaftaran menjadi pihak terkait dalam dua perkara PHPU, yakni AMIN dan Ganjar-Mahfud, Tim Pembela Prabowo-Gibran selanjutnya menunggu sidang majelis hakim MK.

“Menunggu sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam dua perkara di MK ini,” ucapnya.

Selepas itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mempersiapakan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon. Jawaban tersebut sudah harus diberikan pada tanggal 27 Maret 2024.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, lanjut Yusril, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan membacakan jawaban atas dua permohonan tersebut dalam persidangan tanggal 28 Maret 2024.

“Jadi kami harus kerja marathon, kami suah kerja sejak kemarin, insyaallah solid tim ini dan satu suara, orang besar-besar, ada OC, apalagi bos besar [Hotman Paris], inyaallah tim ini solid, satu suara, satu sikap membela Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Yusril optimistis bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mampu menepis semua dalil yang diajukan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Pranowo dalam pesidangan PHPU nanti.

“Kami berkeyakinan, insyaallah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon,” katanya.

Sebelumnya, kubu AMIN dan Ganjar-Pranowo mengajukan permohonan PHPU terkait hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka mengajukan permohonan mempersoalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPK) terkait hasil Pilpres 2024.

KPU setelah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024, menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Hasil Pilpres tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU.

Adapun perolehan suara Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU, yakni Anies-Cak Imin (AMINY memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.

52