Home Pemilu 2024 Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut PHPU 01 dan 03 Tak Berdasar hingga Cengeng

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut PHPU 01 dan 03 Tak Berdasar hingga Cengeng

Jakarta, Gatra.com – Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bedasar, cacat formil, salah kamar hingga cengeng.

“Kami berkeyakinan, insyallah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Senin malam (25/3).

Yusril optimistis bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran akan kandaskan permohonan perkara PHPU yang diajukan kubu 01 dan 03 karena tim ini juga beranggotakan 45 orang advokat kondang dan sangat bereputasi.

“[Ada] Otto Hasibuan, OC Kaligis, ini bos [Hotaman Paris], Maulana Bungaran, Fahri Bachmid, dan lain-lain,” ucap Yursil yang juga mendapuk Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Kemudian, ada juga Rivai Kusumanegara, M. Gamal Resmanto, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan sejumlah advokat profesional dan utusan parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Senada dengan Yusril, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyampaikan, pihaknya optimistis mampu mengandaskan dalil-dalil dan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

“Saya memperkuat saja apa yang disampaikan Pak Yusril tadi bahwa kita bisa menghancurkan semua serangan-serangan dari pihak 01 dan 03 dalam permohonannya,” kata dia.

Otto melanjutkan, pihaknya optimistis karena permohonan perkara PHPU kubu 01 dan 03 tersebut cacat formil dan prosedur karena tidak memenuhi syarat-syarat unsur tersebut.

“Adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat fomil kami melihat potensi besar bahwa permohonan itu tidak akan diterima, itu yang paling mendasar,” katanya.

Ia menjelaskan, permohonan sengketa PHPU dari kubu 01 dan 03 ini pada intinya mempersoalkan proses dan dugaan pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu yang bukan ranahnya MK. 

“Kalau pelanggaran Pemilu itu adalah ranahnya Bawaslu, Bawaslu bisa masuk ke TUN, bisa masuk Mahkamah Agung,” ujarnya.

Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU yang diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin malam (25/3/2024). (GATRA/Iwan Sutiawan)

Adapun delik pemilu yang menjadi ranah MK adalah perselihan tentang hasil Pemilu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah diadopsi oleh MK melalui Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023.

“[PMK] tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja, itu di dalam PMK itu diatur, apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas adalah harus mengenai penghitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar. Itu saja,” katanya.

Otto lebih lanjut menyampaikan, petitumnya pun haruslah membatalkan keputusan KPU tentang perhitungan suara dan yang mana yang benar. Itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK tersebut.

“Sedangkan sekarang yang diajukan pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecuranganlah, dan sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK. Itu poinnya,” kata dia.

Otto kemudian menyoal petitum permohonan dari kubu 01 dan 03, yakni mendiskualifikasi Gibran yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah delik MK. Mereka mendalilkan bahwa Girban tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai cawapres.

“Itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan karena bagaimanapun Gibran masuk dalam calon wakil presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang final and binding,” ucapnya.

Menurut Otto, kubu 01 dan 03 dalam proses pendaftaran hingga debat di KPU tidak mempersoalkan masalah ini. “Artinya, legal standing Pak Prabowo sudah jelas diakui 01 dan 03. Kalau tidak punya legal standing dan jelas bagaimana dia ikut di dalam suatu debat,” katanya.

“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar hukum. Salah kamar, seharusnya mereka kalau mempersoalkan itu, soal proses dan pelanggaran, itu kamarnya adalah di Bawaslu, tidak di MK” tandasnya.

Anggot Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menambahkan, kubu 01 dan 03 telah mengakui Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres, mulai dari pendaftaran hingga debat capres-cawapres. Mereka tidak pernah protes soal keikutsertaan Prabowo-Gibran.

“Kok sekarang KPU disalahkan? Jadi disalahkan KPU-nya, kok Gibran tidak memenuhi syarat. Jadi menurut kami sih rada-rada cengeng. Gitu saja,” katanya.

Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, OC Kaligis, menyampaikan soal narasi dalam permohonan PHPU kedua kubu pemohon. Menurutnya, hal ini tidak ada dalam ketentuan pembuktian.

“Bukti narasi tidak dikenal di dalam pembuktian dan saya sudah siap untuk itu. Saya mendukung semua teman-teman, Pak Otto sebagai wakil saya, dan kami telah sangat siap dan kami satu dalam pembelaan,” ucapnya.

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menambahkan, pihaknya telah membedah konstruksi dan anatomi permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03.

“Bagi kami ini persoalan yang sangat standar. Jadi sejauh ini tidak ada yang istimewa permohonan ini. Format permohonan ini sesuatu yang sudah sangat tidak lazim. Cuman ini sudah diajukan [pemohon], kami berkewajiban secara konstitusional untuk membantah,” ujarnya.

73