Jakarta, Gatra.com – Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menantang kubu 01 Anies Baswedan dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD membuktikan semua tuduhan di antaranya perolehan suara Prabowo-Gibran 0 di semua provinsi dan di luar negeri.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin malam (25/3), menanggapi pertanyaan wartawan soal permohonan perkara PHPU dari 03 pada ?halaman 16 bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran itu nol di semua provinsi dan luar negeri.
“Kalau ada ungkapan-ungkapan seperti itu, nanti kita tanya buktinya mana. Jadi prinsipnya apa yang mau dikemukakan sepanjang merak bisa membuktikannya, silakan,” ujarnya.
Yusril lebih lanjut menyampaikan, Tim Hukum Prabowo-Gibran tentunya akan membantah dan mematahkannya dengan data-data yang telah dipersiapkan.
“Kalau mereka mengemukakan begitu, kami akan meng-counter, misalnya tadi dikatakan nol sama sekali, enggak mungkin,” ucapnya.
Yusril juga menyampaikan, secara teknis pihak pemohon bebas memohonkan apa saja dalam permohonan PHPU-nya di MK yang dianggapnya benar. “Tapi kan mereka harus membuktikan, kewajiban membuktikan itu ada pada mereka, bukan KPU sebagai termohon,” ujarnya.
Sedangkan saat disoal apa saja bukti atau strategi yang akan digunakan Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk menggugurkan petitum agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Giran, Yusril menyampaikan, itu teknis persidangan.
“Strategi teknis persidangan, nanti kita jawab pada waktu kita mengemukakan jawaban melalui alat-alat bukti,” katanya.
Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara permohonan PHPU yang diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK.
Yusril menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait guna menangkis dalil-dalil yang diajukan kedua pemohon dalam PHPU terkait hasil Pilpres 2024 ini.
“Kami berkeyakinan, insyaallah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon,” katanya.