Home Regional Tiga Caleg PDIP Karanganyar Batal Nyalon, KPU Klarifikasi Parpol

Tiga Caleg PDIP Karanganyar Batal Nyalon, KPU Klarifikasi Parpol

Karanganyar, Gatra.com - Tiga calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Jateng dari PDIP batal nyalon. DPC PDIP Kabupaten Karanganyar tiba-tiba menyodorkan surat undur diri mereka setelah hasil pemilu 2024 keluar.

Mereka yang batal nyaleg adalah Suprapto dan Anton Sugianto dari Dapil I (Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang) dan Suyanto yang berasal dari Dapil IV (Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu).

Penyampaian berkas pengunduran diri tiga Caleg tersebut disampaikan DPC PDI Perjuangan pada hari Sabtu (23/3).

Atas pengajuan pengunduran diri tiga Caleg tersebut KPU telah melakukan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan pada hari Senin (25/3).

"Surat itu kami terima Sabtu kemarin. Lalu kita klarifikasi ke partai. Hasilnya, pengurus partai membenarkan jika ketiga Caleg tersebut telah mengundurkan diri. Hal ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari ketiganya," jelas Ketua KPU Karanganyar Daryono, Selasa (26/3).

Ditanya reaksi dari tiga caleg yang mundur, Daryono mengaku mereka belum berkoordinasi dengan KPU. Jika ada Caleg yang merasa tidak mengundurkan diri, Daryono meminta agar diselesaikan secara internal parpolnya.

"Parpol merupakan peserta Pemilu dan Caleg diajukan oleh partai Pemilu. Masalah itu perkara internal mereka," ujarnya.

Daryono menegaskan, pihaknya tetap mengacu kepada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu presiden dan Legislatif.

Dalam PKPU salah satu klausul menyebutkan, Caleg tidak ditetapkan karena alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut masalah hukum dan meninggal dunia.

136