Home Pemilu 2024 KPU Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Soalkan Pencalonan Gibran Sebelum Pencoblosan

KPU Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Soalkan Pencalonan Gibran Sebelum Pencoblosan

Jakarta, Gatra.com - KPU selaku pihak termohon dalam gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengungkap, jika pihak pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sebelumnya tidak pernah mengajukan pembatalan atas keputusan KPU terkait penerimaan dan pendaftaran nama Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta Pemilu 2024.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mengatakan, pihak pemohon tidak pernah mengajukan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Bahwa terhadap Keputusan KPU nomor 1632/2023 dan Keputusan KPU nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon,” ucap Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim saat membacakan jawaban KPU dalam sidang gugatan PHPU di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Hifdzil mengatakan, sebelumnya, memang ada beberapa laporan dan putusan pengadilan terkait dengan pencalonan Gibran. Namun, semua putusan ini tidak dilaporkan oleh pihak Anies-Muhaimin.

Beberapa perkara yang dimaksud antara lain Putusan Nomor 730/PDT/PNJAKPUS yang diajukan oleh tetapi tidak diajukan oleh Mardijaya, Ahmad Rizal Robert Ananta, Agung Tegar Prakoso; Putusan Nomor 283/PDTG/PNSKT yang diajukan oleh Aryono Lestari; dan Putusan Nomor 56/G/2024/PTUNJKT yang diajukan oleh Sanggul Hamonangan Sirait.

“Tidak satu pun gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk menyoal pendaftaran Gibran,” kata Hifdzil.

Selain itu, KPU mengungkap, Keputusan KPU nomor 1632/2023 dan Keputusan KPU nomor 1644/2023 juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu, baik sebagai temuan maupun laporan.

“Sehingga kedua keputusan tersebut tetap berlaku sebagai dasar hukum penetapan paslon dan cawapres serta penetapan nomor urut paslon capres cawapres,” lanjut Hifzdil.

KPU menilai paslon Anies-Muhaimin bersikap aneh. Sebelum melayangkan gugatan PHPU kepada MK, Anies-Muhaimin sudah melewati sejumlah tahapan Pemilu bersama-sama dengan Paslon Prabowo-Gibran, serta dengan Ganjar-Mahfud.

“Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon, sampai dengan kampanye metode debat pasangan calon,” lanjut kuasa hukum KPU.

Sikap paslon 01 yang mendalilkan pendaftaran Gibran tidak memenuhi syarat setelah melihat hasil perhitungan suara dinilai janggal oleh KPU.

“Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak yang mulia,” kata Hifzdil lagi.

Hifzdil menyampaikan, atas paparan yang disampaikan, ia berharap majelis hakim konstitusi dapat menyatakan dalil pemohon yang menuduh KPU dengan sengaja menerima pencalonan paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti.

38