Tapanuli Tengah, Gatra.com - Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menggelembungkan suara untuk pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), serta suara untuk calon legislatif.
AKP Arlin Parlindungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah mengonfirmasi bahwa kegiatan pencarian sedang berlangsung terhadap Triwono Gajah, Sulastri Novalina Siregar, Rudi Kartono Lase, Nunut Suprianto Simamora, Bikso Hutauruk, Abwan Simanungkalit, dan Doni Halomoan Situmorang, setelah mereka dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Anggota KPPS ini diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menurut AKP Arlin, tujuh petugas ini tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka, walaupun sudah diberikan waktu penyidikan selama 14 hari sesuai dengan aturan pidana pemilu.
"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi," kata Arlin Parlindungan.
Kejadian ini terungkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana suara untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diberi jumlah 315, padahal Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya berjumlah 300 dan jumlah pemilih yang hadir hanya sekitar 200.
“Jadi capres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pertama dibuat 315 sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) cuma 300 dan ternyata yang datang cuma 200 sekian," sambungnya.
Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah, Sinta Dewi Napitupulu, menjelaskan bahwa awalnya para pelaku melakukan pembatasan di TPS yang membuat masyarakat dan saksi partai tidak bisa mengikuti proses penghitungan suara.
Hasil dari formulir C1 plano TPS awalnya menunjukkan kemenangan untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan 315 suara, sementara pasangan presiden lainnya tidak mendapatkan suara.
Setelah adanya protes dari seorang wanita yang menyatakan suara untuk calon presiden yang dipilihnya kosong padahal dia telah memilih di TPS tersebut, Bawaslu dan Panwascam mendatangi lokasi dan menemukan adanya perubahan data yang mengarah pada kecurangan pemilu.
"Jadi mereka ini ternyata kasih batas agar tidak bisa masyarakat masuk ke areal TPS saat penghitungan suara. Dari situ kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan saat tim tiba di sana, proses penghitungan suara sudah selesai mereka lakukan," kata Sinta.
Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, KPU melakukan penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung, dan hasilnya menunjukkan perbedaan data yang signifikan, di mana pasangan nomor urut 01 hanya mendapatkan 37 suara, sementara pasangan nomor urut 02 mendapatkan 102 suara, dan pasangan nomor urut 03 mendapatkan 19 suara.
"Karena di C1 plano suara paslon 01 mendapatkan 315 suara sementara DPT di TPS 02 hanya 215. Dari situ kita mulai curiga dan kemudian kita memberi rekomendasi kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang," tandasnya.
Saat ini, ketujuh anggota KPPS yang melakukan penggelembungan suara ke paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sedang dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian, dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat serta temuan Bawaslu di lapangan.