Jakarta, Gatra.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku, program bantuan pangan beras memang pernah dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, program ini tidak dilanjutkan di Kemensos sejak dirinya memegang jabatan menteri pada lembaga tersebut.
Hal ini terungkap saat Risma dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam sidang Sengketa Pilpres 2024. Dalam persidangan, Hakim Arief Hidayat sempat bertanya kepada Risma terkait hal ini.
“Jadi begini, Pak. Waktu itu sebetulnya diberikan ke Kemensos. Tapi, karena saat itu ada temuan BPK, nanti kami bisa sebutkan. Yang tahun 2020 ada temuan BPK ada dispute (perselisihan) harga,” ucap Tri Rismaharini saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).
Risma menjelaskan, perselisihan yang terjadi antara BPK dan Kemensos adalah soal dasar penentuan harga untuk program yang dilaksanakan.
“Kemensos menggunakan harga Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Tapi kemudian, saya tidak tahu di lapangannya,” lanjutnya.
Kemudian, Risma mengaku sempat bertanya kenapa dasar yang digunakan bukan dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Itu yang saya tawar saat itu. Kenapa kalau saya menggunakan HET atau harga pasar, saya mau. Dan, tidak ada biaya bungkus. Kemudian, ternyata enggak bisa harus menggunakan harga CPP,” kata Risma lagi.
Karena tidak ditemukan solusinya, Kemensos pun tidak lagi melanjutkan program bantuan pangan beras lantaran khawatir hal ini akan menjadi masalah di kemudian hari.
"Karena ada persoalan jadi ibu yang menyatakan keberatan. Oleh bapak Presiden, (program) digeser ke Badan Pangan Nasional (Bapanas)?” tanya Hakim Arief lagi.
Atas pertanyaan tersebut, Risma mengaku dirinya tidak tahu.
Kemudian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan tambahan alasan program bantuan pangan beras dipindahkan ke Bapanas.
“Yang mulia Hakim Arief, waktu bantuan sosial dalam bentuk beras itu dieksekusi dulu, ada juga keluhan mengenai kualitas beras,” jelas Sri Mulyani dalam persidangan.
Permasalahan ini terkait dengan teknis di Bulog. Biasanya, ada beras yang sudah lama disimpan di gudang Bulog, kemudian disampaikan kepada pemerintah. Beras yang kualitasnya sudah kurang baik dinilai akan memberikan reputasi negatif kepada pemerintah.
“Beras yang sudah lama di Bulog dan disampaikan tidak bagus sehingga menimbulkan persoalan reputasi bagi pemerintah,” lanjut Sri.
Selain itu, dengan perubahan bantuan sosial di Kemensos, dari yang tadinya pemberian berupa barang menjadi uang tunai, ada sejumlah efek positif yang dicapai. Penyaluran bansos dalam bentuk tunai ini disebutkan menciptakan perputaran ekonomi di masing-masing daerah.
Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran bansos bukan satu-satunya program atau tanggung jawab Bapennas.
“Salah satu aktivitasnya memang bisa memberikan bantuan pangan kepada kelompok tidak mampu. Tapi, fokusnya (Bapennas) adalah stabilisasi harga dan ketahanan pangan,” terang Sri Mulyani.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menghadirkan sejumlah menteri untuk mendengarkan keterangan mereka terkait dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon. Keempat menteri Jokowi yang dihadirkan adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko PMK Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.