Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mencabut aturan mengenai pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian, pada Selasa (16/4).
Adapun aturan mengenai pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Zulhas mengatakan bahwa hasil dari rapat tersebut memutuskan ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama. Di mana PMI dalam Permendag Nomor 25 dibebaskan bea masuk sebesar US$1.500.
"Semangatnya Permendag 36, kembali ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya US$1.500 dolar yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, nggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (16/4).
Dalam kesempatan itu, Zulhas juga meminta Direktorat Jendral Bea Cukai untuk segera mengeluarkan barang PMI bernilai US$1.500 yang tertahan.
"Kalau nilainya US$1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," tegas Zulhas.