Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Airlangga Hartarto tidak melakukan pelanggaran Pemilu seperti yang didalilkan pemohon 01, Anies-Muhaimin.
Majelis hakim menilai tindakan Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membagikan bantuan sosial pada masyarakat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 15 Januari 2024 lalu, tidak berkaitan dengan acara perayaan hari ulang tahun (HUT) Partai Golkar yang berlangsung pada 14 Januari 2024 di kabupaten yang sama.
“Menurut Mahkamah, pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan tindak pencegahan untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye,” ucap Hakim Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).
MK menilai, hasil temuan dan pengawasan Bawaslu terhadap dua kegiatan tersebut sudah cukup untuk membuktikan tidak adanya pelanggaran Pemilu oleh Airlangga.
Meski, majelis hakim mengaku terbuka jika pihak pemohon berpendapat yang sebaliknya. Namun, beban pembuktian terhadap dugaan kecurangan ini dibebankan pada pemohon.
“Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu, demikian Mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan,” lanjut Arsul.
MK menyatakan, Pemohon 01 tidak melakukan tugas mereka untuk menunjukkan letak kecurangan yang dimaksud. Oleh sebab itu, MK tidak mendapatkan keyakinan baru atas keputusan yang ada.
“Sementara, hal itu tidak dilakukan, sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut,” kata Arsul.
Untuk itu, majelis hakim menilai dalil permohonan yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum.
Saat ini, MK tengah membacakan putusan untuk pemohon 1. Seperti yang diketahui, MK akan membacakan putusan terkait dua permohonan sengketa Pilpres. Pemohon 1, memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024. Sementara, Pemohon 2 memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran secara keseluruhan.
Kedua pemohon juga memohon agar majelis hakim memerintahkan KPU agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.