Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya yakni Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, revisian permendag ini bertujuan untuk mengatasi terdapat kendala dalam proses perijinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer yang berjumlah 26.415 di beberapa pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.
“Data jumlah kontainer yang tertahan (belum bisa mengajukan Dokumen Impor, karena belum terbitnya PI dan Pertek), di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan di Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kontainer,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, jakarta pada Jumat (17/5).
Adapun, tumpukan kontainer tersebut terdiri dari beberapa komoditas yakni besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perijinan impor (PI dan Pertek).
“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden tadi siang. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena Lartas Impor,” jelasnya.
Airlangga menjelaskan, Permendag yang baru diterbitkan ini, mulai berlaku per hari ini Jumat (17/5). Kemudian, untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10/3/2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Airlangga juga menjelaskan bahwa, Permendag baru pengganti Nomor 36 Tahun 2023 akan mengatur sejumlah kelompok barang impor yang akan diberikan relaksasi syarat untuk impornya. Di antaranya, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.
"Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," katanya.