Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menyinggung soal diskualifikasi pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan hari ini, majelis hakim menolak seluruhnya permohonan dari kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud. Namun, dalam putusan, terdapat tiga orang hakim yang punya pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Ketiga hakim ini adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Tapi, satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada,” ucap Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Yusril mengatakan, dalam ketiga dissenting opinion yang disampaikan oleh para hakim, tidak ada satupun yang meminta Prabowo-Gibran atau Gibran seorang diri untuk didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Ketiga hakim ini justru hanya mendorong soal pemungutan suara ulang (PSU).
“Jadi, ketiga yang dissenting opinion itu ya seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilihan umum presiden wakil presiden ulang di beberapa provinsi tapi tetap pengikutnya adalah pesertanya adalah ketiga paslon yang ada,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, dengan ditolaknya permohonan para pemohon untuk mendiskualifikasi paslon 02, pencalonan Gibran menjadi sah di mata hukum.
“Pencalonan Pak Gibran itu sah ya. Permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi kedua beliau dan juga dalam pokok perkara juga dalil-dalil yang dikemukakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Yusril pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara yang ada hingga akhirnya menyatakan sejumlah kecurangan dalam Pilpres 2024 tidak terbukti.
“Dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan 'dimenangkan' oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril lagi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang Pemilu 2024.