Bintan, Gatra com – Entah apa yang ada dibenak tersangka AA (38), hingga nekat menyemai dan menanam Ganja di Km 17 Desa Toapaya Selatan, Bintan, Kepri. Satnarkoba Polres Bintan mencium gelagat tersangka, hingga akhirnya meringkusnya, Minggu (21/4).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, tersangka mendapatkan bibit biji tanaman ganja tersebut pada saat mengenyam pendidikan di Sekolah Pelayaran di Jakarta. AA mendapatkan biji ganja dari temannya di Ibu Kota, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya.
“Tersangka mendapatkan bibit biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir. Selanjutnya dengan biji ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah miliknya di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan”, katanya, Kamis (25/4).
Awalnya, kata Riky, tersangka AA tidak begitu saja berhasil menyemai biji ganja untuk kemudian ditanam dilokasi tersebut. Usahanya menanan bibit ganja berhasil, dengan melihat cuplikan video tutorial cara menanam ganja di media sosial.
“Awalnya tersangka gagal menyemai biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka belajar di channel Youtube, dan mencoba berulang kali barulah tumbuh pohon terlarang itu. Saat ini, pohon ganja berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati oleh tersangka," ujarnya.
Dari sekian banyak biji disemai, Riky memastikan, hanya ada 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh dengan ukuran maksimal. Pengakuan tersangka, juga sudah pernah memanen daun ganja tersebut beberapa kali untuk dikonsumsi secara pribadi.
"Kasusnya terungkap dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka dilokasi tersebut. AA juga mengakui ganja tersebut adalah miliknya dihadapan saksi. Tersangka juga mengakui sudah pernah memanen ganja untuk dipergunakan," tegasnya.
Atas perbuatanya, tegas Riky, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.