Jakarta, Gatra.com – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Saiful Panigoro, meminta polisi menangkap para pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saiful pada Sabtu (4/5), menyampaikan, pencurian TBS sawit tersebut sangat merugikan petani dan mengganggu iklim investasi. GAPKI Kalteng mengutuk perbuatan tercela tersebut.
“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ujarnya.
Aksi pencurian TBS dari perkebunan kelapa sawit marak terjadi di Kalteng. Sejumlah oknum mencuri TBS dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki HGU. Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalteng.
Tidak hanya membuat kerugian bagi pengusaha sawit dan petani plasma di Kalteng, aksi pencurian ini juga berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh. Sebab, aksi kriminal ini berpotensi membuat banyak investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan sawit di sana.
Pakar Hukum dari Universitas Paramadina Jakarta, Sadino, menyebut aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas. Ia juga menjelaskan putusan MK 138 Tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.
Menurut Sadino, meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi. “Maka tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani, kepada wartawan meyampaikan, akan menindak para pelaku pencurian tersebut. Ia memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan upaya penegakkan hukum terkait dengan konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.
Saparni menegaskan bahwa pencurian TBS merupakan tindak pidana, oleh karena itu setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut dengan penjarahan akan ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi buah hasil curian ini agar tidak diperdagangkan kepada pengepul ilegal.
“Kepolisian tetap profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit,” katanya.