Home Hukum Terlilit Hutang, Dua Korban Pesanan Fiktif Masjid Raya Sheikh Zayed Buka Donasi

Terlilit Hutang, Dua Korban Pesanan Fiktif Masjid Raya Sheikh Zayed Buka Donasi

Solo, Gatra.com - Dua korban pesanan fiktif takjil dan menu buka puasa di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo beberapa waktu lalu, membuka donasi melalui surat terbuka. Pasalnya mereka terlilit hutang ratusan juta karena pesanan fiktif tersebut.

Salah seorang korban yang merupakan pemilik usaha katering Aldila, Supodo mengatakan, surat terbuka ini dibuat karena mereka sudah merasa menemui jalan buntu. Tidak ada kejelasan bagaimana mereka bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

”Kami merasa bingung, sedih, tertekan, dan menderita dengan kasus ini. Kami tidak tahu harus mengadu pada siapa. Segala upaya telah kami tempuh, sampai saat ini tidak ada titik terang yang menghasilkan,” kata Supodo pada wartawan, Rabu (8/5).

Dengan surat terbuka ini ia berharap agar mendapat simpati dan kedermawanan dari pihak-pihak yang prihatin dengan kondisi mereka. Apalagi jumlah hutang yang mencapai hampir Rp 380-an juta tersebut merupakan jumlah yang amat besar bagi Supono. ”Hutang saya itu ke bank, tetangga, toko-toko kelontong. Tiap hari saya ditagih, kami enggak bisa bayar karena memang itu jumlah yang sangat besar untuk kami,” katanya.

Baca juga: Korban Penipuan Katering Masjid Zayed Jatuh Miskin, Rumah Pribadi Terancam Disita Bank

Selain Supono, korban lainnya yang senasib yakni Slamet Widodo. Mereka dijanjikan dibayar uang kateringnya pada Idul Fitri yang lalu. Namun pada saatnya, pemesan yang merupakan menantu dari Supono tersebut tidak membayar.

Meski persoalan ini sudah dibawa ke ranah hukum dan menantu Supono yang berinisial EK ini sudah dipolisikan, namun tak ada penggantian uang atas pesanan katering untuk Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut.

”Kalau (uang katering saya yang ditipu) ya hampir sama dengan Pak Supono jumlahnya, tapi itu uang saya sendiri. Pokoknya kemarin itu untuk makan harganya Rp 40 ribu dan snack seharga Rp 15 ribu,” kata Slamet Widodo.

Terkait hal ini, kuasa hukum korban, Sri Kalono mengatakan, pembukaan donasi ini sebagai upaya untuk meringankan beban kedua korban. Sebab mereka benar-benar tidak mampu membayar jumlah utang sebesar itu.

”Sekarang ini mereka bisa disebut gharim. Peristiwa ini bisa kita ambil hikmahnya agar bisa beramal soleh dengan berinfaq dan membebaskan utang mereka berdua,” ujarnya.

Selain itu, menurut Sri Kalono, langkah tersebut sekaligus menjaga nama baik Masjid Sheikh Zayed yang ikut terbawa dalam kasus pesanan fiktif itu. ”Oleh karena itu kami buka kotak infak lewat Yayasan Ababil Hilal Adnan,” katanya.

96