Jakarta, Gatra.com - Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam beberapa tahun terakhir berkat suksesnya transformasi yang telah dijalankan.
Dengan semakin sehatnya kondisi perusahaan, PTPN Group juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban. PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan SHT secara bertahap dan konsisten.
Salah satu contoh yaitu berada di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), Santunan Hari Tua (SHT) yang diberlakukan di PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun.
Baca Juga: PTPN I Regional 3 Lepas Calon Jemaah Haji di Kampoeng Kopi Banaran
Hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati oleh Manajemen Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 beserta turunannya, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan. Sehingga kebijakan PTPN I Regional 2 memberikan SHT merupakan bentuk perhatian kepada karyawan.
PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi pembayaran hak karyawan yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut.
Atas komitmen pembayaran SHT terhadap pensiunan, manajemen telah mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan perusahaan dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.
Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp284 miliar. Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp102 miliar.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2 Budi Hendra menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan.
“Tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” ujar Budi Hendra.
Disamping itu, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2, apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.
Disamping itu pula, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.
Sedangkan di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah) juga terus berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya.
Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan empati yang tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada Perusahaan.
Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera di penuhi. Hal itu terlihat dari progress pembayaran yang cukup baik dari tahun 2019 sampai dengan 2024 sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp128 miliar.
Dalam kesempatan ini, Saebani pensiunan tahun 2021 kebun Semugih menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada Perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pensiunan.
“SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami, Kami juga berharap semoga kondisi Perusahaan kedepan semakin lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan maupun para pensiunan akan lebih baik lag,” ungkapnya.
Manajemen PTPN I Regional 3 juga selalu hadir dan memberikan perhatian penuh kepada para pensiunan, hal ini dibuktikan dengan secara periodik manajemen menyampaikan santunan kepada pensiunan yang sedang mengalami sakit serta berkunjung kerumah para pensiunan di Solo, Semarang dan sekitarnya.
Sejumlah pensiunan karyawan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih telah menerima haknya. Mereka juga bangga selama ini telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.
“Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan, PTPN I akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT dan hingga saat ini Kami PTPN I tetap erat bergandeng tangan dengan para pensiunan,” terang Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I.