Home Ekonomi OJK Denda Emiten dan Manajer Investasi Rp3,6 Miliar, Buntut Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

OJK Denda Emiten dan Manajer Investasi Rp3,6 Miliar, Buntut Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

Jakarta, Gatra.com - Demi penegakan hukum di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi adminitrasi berupa denda Rp3,6 miliar, kepada manajer investasi dan emiten yang telah melakukan pelanggaran di pasar modal.

“Pada bulan April OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp 3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten atas pelanggaran pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Senin (13/5).

Inarno menjelaskan, selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin perseorangan dan dua peringatan tertulis.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,8 miliar kepada 328 pelaku Jasa Keuangan di pasar modal. Kemudian 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

169